TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa menggunakan rekomendasi lembaganya dalam menyelesaikan persoalan tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Temuan dan rekomendasi Komnas HAM tetap bisa dijadikan batu pijak untuk langkah tersebut,” kata Anam dalam keterangannya, Kamis, 16 September 2021.
Anam mengatakan, lembaganya sepakat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung harus dihormati. Namun, jika disandingkan dengan temuan faktual Komnas HAM maupun rekomendasinya, secara hukum berbeda dan tidak bisa disandingkan.
“Oleh karenanya, temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM masih berdiri sendiri dan tidak terpengaruh oleh kedua putusan tersebut,” ujarnya.
MA sebelumnya menolak uji materi Peraturan Komisi Nomor 1/2021 yang dimohonkan dua pegawai KPK. Perkom tersebut menjadi dasar dalam menyelenggarakan TWK. Dalam putusannya, hakim MA menegaskan Perkom tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Adapun MK menyatakan TWK sah dan konstitusional.
Menurut Anam, Komnas HAM sejak awal tidak mempersoalkan norma alih status yang menjadi pokok dalam kedua putusan tersebut. Selain itu, putusan MA dan MK juga tidak menyentuh temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM. Juga tidak menjadikan temuan dan rekomendasi sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam keputusan yang diambil.
Anam menuturkan, langkah Jokowi yang menjadikan rekomendasi Komnas HAM dengan tetap menghormati putusan MK dan MA terkait dengan nomra tersebut masih bisa diambil. “Fakta-fakta adanya pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK tersebut penting untuk ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Komnas HAM oleh Presiden,” kata Anam.
Komnas HAM sebelumnya mengusulkan agar Jokowi mengambil alih asesmen TWK KPK. Usulan itu direkomendasikan Komnas setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses peralihan status sejumlah pegawai KPK. Komnas menduga TWK ini terkait dengan upaya pembuangan sejumlah pegawai tertentu.
Baca juga: Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bakal Diberhentikan, Jubir Jokowi: Itu Wewenang KPK