TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Perwakilan BPKP DI Yogyakarta,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis, 16 September 2021.
Kelima saksi yang diperiksa antara lain Direktur CV Putra Blambangan Siti Munifah, Direktur CV Aztra Hestiyani Analiza, Direktur CV Surya Banjar Jamal Arifudin. Lalu Direktur PT Kaliareng Agung Jawa Dwi Nugroho, dan Direktur PT Purnama Putra Wijaya Widjilaksono Dwi Anggoro.
Ali mengatakan kelimanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budhi Sarwono. KPK sebelumnya menetapkan Budhi bersama Kedy Afandi dari pihak swasta sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 2017-2018.
Budhi dan Kedy disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK telah menahan Bupati Banjarnegara dan Kedy selama 20 hari ke depan sejak 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021.
Baca juga: Kunjungi Banjarnegara, Ganjar: Sikat Semua Pungli, Nggak Boleh Ada Setoran
FRISKI RIANA