TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam dugaan kasus penggelapan. Laporan tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, Jumat, 10 September 2021. "Iya ada (laporan)," kata Andi Rian seperti dikutip dari Kantor Berita Antara.
Laporan terhadap Adhyaksa Dault terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/0169/2021/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Maret 2021. Adhyaksa dilaporkan dengan tiga pasal, yakni Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP mengenai dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.
Dalam laporan polisi yang diterima SPKT Bareskrim Polri itu disebutkan dugaan tindak pidana terjadi pada 2018. Menurut Andi Adhyaksa pelaporan terhadap Adhyaksa berkaitan dugaan penggelapan pengelolaan aset Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Adhyaksa Dault memang mantan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka. "Dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengelolaan aset Kwarnas," katanya.
Mengenai perkembangan laporannya, Andi mengatakan sudah dilakukan pemanggilan dan meminta klarifikasi terhadap Adhyaksa. Adhyaksa sudah memenuhi panggilan polisi dan menjalani proses klarifikasi secara virtual, Kamis kemarin, 9 September 2021. "Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual," tutur Andi.
Saat ditanyakan apakah akan ada penetapan tersangka pada Adhyaksa Dault, Andi belum mau mendahului proses penyelidikan yang masih berjalan. "Tunggu saja perkembangan penanganannya, yang pasti prosesnya sedang berjalan," imbuhnya.
Baca Juga: Adhyaksa Dault: Kenapa Imam Nahrawi Benci Banget Sama Saya?