TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Herman Herry menyatakan boleh saja kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK diperluas, namun pengelolaannya harus hati-hati. Hal itu dikatan Herman dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama pimpinan LPSK, Rabu, 8 September 2021.
Herman Herry mengkhawatirkan pemberian kewenangan yang besar tanpa pengelolaan yang hati-hati dapat memunculkan korupsi baru. Ia memahami paparan LPSK dalam rapat dengar pendapat yang meminta dukungan Komisi III DPR karena lembaga tersebut membutuhkan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia untuk menunjang kinerja.
"LPSK meminta agar fungsi dan kewenangan diperluas karena situasi dan kebutuhan yang ada. Namun, (kewenangan yang diperluas) harus dikelola dengan sangat hati-hati karena dapat munculkan korupsi baru," ujarnya.
Menurut Herman kesimpulan rapat dengar pendapat dengan LPSK ialah pertama, Komisi III DPR meminta LPSK bekerja lebih optimal dengan terus meningkatkan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan sehingga mampu mengantisipasi tantangan perlindungan saksi dan korban yang makin kompleks.
Kedua, Komisi III DPR meminta LPSK memperkuat kapasitas seluruh sumber daya manusianya, khususnya yang terlibat langsung dan bertanggung jawab terhadap pemberian pelayanan dan perlindungan saksi serta korban. "Penguatan kapasitas SDM tersebut dengan memaksimalkan penggunaan teknologi informasi," katanya.
Ketiga, Komisi III meminta LPSK lebih proaktif memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban, terutama kasus yang menarik perhatian publik, khususnya nakotika.
Baca Juga: Pemohon Perlindungan ke LPSK Meningkat