Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemohon Perlindungan ke LPSK Meningkat  

image-gnews
Kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Gedung Perintis Kemerdekaan Jl. Proklamasi 58, Jakarta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Gedung Perintis Kemerdekaan Jl. Proklamasi 58, Jakarta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang tahun 2012 ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sudah menerima sedikitnya 412 kasus permohonan perlindungan dari saksi maupun korban. Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. "Tahun lalu hanya ada 340 permohonan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam media briefing di Hotel Sahid, Kamis, 13 September 2012.

Semendawai mengatakan data ini meningkat dari tahun ke tahun. Angka sebelumnya di tahun 2010 ada 160 permohonan. Meskipun meningkat, Semendawai mengakui masih ada hambatan untuk menjalankan fungsi LPSK, yakni banyak undang-undang yang berjalan sendiri-sendiri. Ganjalan lain, kata dia, hak-hak tersangka dan terdakwa sudah terlebih dulu diakui dalam hukum pidana, sedangkan saksi dan korban masih terabaikan.

Berdasarkan data LPSK, dari 412 permohonan yang masuk, pemohon yang berkaitan dengan korupsi sebanyak 26 kasus, narkotik sebanyak lima kasus, KDRT 10 kasus, pelanggaran HAM 123 kasus, traficking 15 kasus, dan pidana umum sebanyak 233 kasus. Dari jenis kelamin, sebanyak 316 pemohon adalah laki-laki, sedangkan 96 adalah perempuan.

Saksi dan korban yang memohon perlindungan ke LPSK, kata Semendawai, sebanyak 117 mendapatkan ancaman fisik, 176 ancaman nonfisik, dan 119 mendapatkan ancaman fisik dan nonfisik. "Ancaman nonfisik seperti ancaman diberhentikan dari pekerjaan," katanya. Identitas status pemohon, 84 adalah saksi, 262 merupakan korban, 40 pelapor, 20 tersangka, empat terdakwa, dan dua terpidana.

Dari kasus di tahun 2012, permohonan yang sudah diputuskan LPSK melalui rapat paripurna sebanyak 249 kasus, sedangkan yang belum 163 kasus. "Kasus yang belum diputuskan karena baru dilaporkan Juli 2012," ujar Semendawai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasil keputusan rapat paripurna, 52 kasus menerima Bantuan Kompensasi dan Restitusi (BKR), 35 mendapatkan perlindungan, 15 mendapatkan perlindungan dan BKR. Sedangkan kasus yang ditolak sebanyak 67. Ada 57 kasus yang mendapatkan rekomendasi dan 23 kasus ditolak, tapi mendapatkan rekomendasi dari LPSK.

SUNDARI

Berita Terpopuler
Meriah Halal Bihalal Jokowi di Kelapa Gading

KONI Minta PSSI Djohar Jangan Seperti Anak-anak

Basis RIM di Indonesia Melemah Tergerus Android

Alasan Gangnam Style Mengglobal (4)

Curhat Hartati Murdaya Usai Jadi Tahanan KPK 

Cara Benar Pasang Kondom


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Deretan Fakta Richard Eliezer Ditahan di Lapas Salemba

27 Februari 2023

Sejumlah wartawan menunggu pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. . TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Deretan Fakta Richard Eliezer Ditahan di Lapas Salemba

Terpidana Richard Eliezer resmi ditahan di Lapas Salemba mulai hari ini. Proses pemindahan berjalan ketat dan pemindahan Richar demi alasan keamanan.


LPSK Tolak Permohonan JC AKBP Dody Prawiranegara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

13 Desember 2022

Eks Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara terseret dalam kasus yang menjerat Teddy Minahasa.
LPSK Tolak Permohonan JC AKBP Dody Prawiranegara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengajukan perlindungan sebagai saksi


LPSK Minta Polri Jamin Keamanan Bharada E, Apa Wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban?

6 Agustus 2022

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 April 2021. Dalam pertemuan ini, KPK dan LPSK meningkatkan kerja sama perlindungan saksi dan korban. TEMPO/Imam Sukamto
LPSK Minta Polri Jamin Keamanan Bharada E, Apa Wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban?

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban meminta Polri menjamin keamanan Bharada E pascapenetapan sebagai tersangka. Apa saja wewenang LPSK?


LPSK Anggap Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka Preseden Buruk

20 Februari 2022

Ketua LPSK Hasto Atmojo (dua kiri) menandatangani berita acara pemberian bantuan keluarga korban terorisme di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
LPSK Anggap Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka Preseden Buruk

LPSK mengatakan hal itu dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.


Ingin Perlindungan dari LPSK? Mereka Inilah yang Diprioritaskan

10 November 2021

Ilustrasi anggota teroris. shutterstock.com
Ingin Perlindungan dari LPSK? Mereka Inilah yang Diprioritaskan

Salah satu syaratnya adalah pemohon pengajuan perlindungan LPSK baik saksi ataupun korban mendapat ancaman, fisik maupun piskis dari pihak tertentu.


Prosedur Pengajuan Perlindungan LPSK

9 November 2021

Petugas menerima aduan dari <i>hotline</i> pengaduan 148 saat peresmian gedung baru LPSK di Jakarta, Kamis, 6 September 2018. Gedung baru LPSK terdiri atas tujuh lantai dengan luas 5.000 meter persegi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prosedur Pengajuan Perlindungan LPSK

Permohonan perlindungan dari LPSK dapat dilakukan atas inisiatif saksi dan korban sendiri ataupun permintaan pejabat yang berwenang.


Revisi UU Perlindungan Saksi Belum Jelas  

17 Oktober 2012

Emerson Yuntho. TEMPO/Adri Irianto
Revisi UU Perlindungan Saksi Belum Jelas  

UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban belum mengatur soal perlindungan terhadap pelapor (whistle blower).


LPSK: Whistle Blower Belum Aman  

17 Oktober 2012

Kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Gedung Perintis Kemerdekaan Jl. Proklamasi 58, Jakarta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
LPSK: Whistle Blower Belum Aman  

LPSK tak bisa berbuat apa-apa saat Susno Duaji dicatut penyidik Polri yang menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-undang


Myra Diarsi Bantah Diberhentikan Tidak Hormat

1 Desember 2011

Myra Diarsih. TEMPO/Panca Syurkani
Myra Diarsi Bantah Diberhentikan Tidak Hormat

Myra Diarsi dan I Ktut Sudiharsa, keduanya mantan anggota LPSK, justru mempersoalkan dasar hukum pemberhentiannya.


LPSK Lindungi Pelapor Pencurian Pulsa  

24 November 2011

TEMPO/Aris Andrianto
LPSK Lindungi Pelapor Pencurian Pulsa  

LPSK juga akan memberikan bantuan rehabilitasi psikologis dan medis.