Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jawa Timur Jadi Provinsi dengan Kepala Daerah Terbanyak yang Ditangkap KPK

image-gnews
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021. KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin serta mengamankan barang bukti Rp326.500.000 dan menahan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021. KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin serta mengamankan barang bukti Rp326.500.000 dan menahan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Penangkapan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat kasus hukum di Provinsi Jawa Timur

Lembaga swadaya masyarakat Malang Corruption Watch (MCW) merilis ada 14 kepala daerah di Jawa Timur, termasuk Puput, yang ditangkap KPK dalam kurun 2017-2021. Enam orang di antaranya ditangkap lewat operasi tangkap tangan atau OTT KPK. Jumlah tersebut menempatkan Jawa Timur sebagai provinsi dengan kepala daerah terbanyak yang ditangkap KPK. 

“Penangkapan Bupati Probolinggo menempatkan Jawa Timur sebagai daerah dengan tingkat aksi maling uang rakyat yang melibatkan kepala daerah teratas di Indonesia,” kata Kepala Unit Monitoring dan Investigasi MCW Raymond Tobing, Jumat, 3 September 2021. 

Selain Puput, Raymond merinci 13 nama kepala daerah yang ditangkap KPK sepanjang 5 tahun terakhir ialah Bambang Irianto (Wali Kota Madiun), Achmad Syafii (Bupati Pamekasan), Eddy Rumpoko (Wali Kota Batu). Lalu, Mas’ud Yunus (Wali Kota Mojokerto), Nyono Suharli Wihandoko (Bupati Jombang), Mustofa Kamal Pasa (Bupati Mojokerto), Taufiqurrahman (Bupati Nganjuk).

Kemudian, Mochamad Anton (Wali Kota Malang), Syahri Mulyo (Bupati Tulungagung), Muhammad Samanhudi Anwar (Wali Kota Blitar), Setiyono (Wali Kota Pasuruan), Rendra Kresna (Bupati Malang), dan Saiful Ilah (Bupati Sidoarjo). 

Dari 14 kasus tersebut, penangkapan skala terbesar adalah penangkapan Wali Kota Malang Mochamad Anton pada Agustus 2018 karena melibatkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang. Anton dan 41 anggota parlemen ini dicokok KPK dalam kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2015. Tiap anggota parlemen Kota Malang menerima suap antara Rp 12,5 juta sampai Rp 50 juta dari wali kota. 

“Ternyata desentralisasi tidak sepenuhnya bisa menjawab problem ketimpangan dan memperkecil potensi korupsi. Sebaliknya memperlihatkan otonomi daerah hanya jadi arena baru perampokan uang rakyat,” ujar Raymond yang juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ihwal penangkapan Bupati Probolinggo dan suaminya, menurut Raymond, tidak terlepas dari bangunan kekuasaan politik dinasti yang dirawat selama 18 tahun terakhir. Dinasti politik ini sudah ditata sejak Hasan Aminuddin jadi Bupati Probolinggo selama dua periode sampai digantikan sang istri. 

Raymond menduga potensi kerugian negara mencapai puluhan dan bahkan ratusan miliar rupiah selama dinasti Hasan dan Puput berkuasa selama hampir 20 tahun. Potensi kerugian berasal dari sektor pengadaan barang dan jasa, serta pajak dan aset daerah sebagaimana ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepanjang 2016-2019. 

Oleh karena itu, kata Raymond, MCW mendesak KPK dan aparat penegak hukum di Kabupaten Probolinggo menelusuri dugaan korupsi lain yang pernah terjadi selama kepemimpinan Bupati Puput Tantriana Sari dan suaminya, dengan menindaklanjuti temuan BPK tersebut. 

MCW juga mendorong Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur untuk segera merombak struktur kekuasaan politik dinasti dengan memegang teguh prinsip politik demokrasi, partisipatif, transparan, dan akuntabel guna menciptakan sistem pemerintahan baru yang antikorupsi.

Baca juga: 18 Tahun Dinasti Politik Kabupaten Probolinggo, Plus Minus Kekuasaan Kekerabatan

ABDI PURMONO

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

2 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

12 jam lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

13 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

14 jam lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

14 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

15 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

16 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) didampingi Penjabat Gubernur Jawa Timur yang baru dilantik Adhy Karyono (kiri), pejabat lama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak (kanan) berfoto bersama usai pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Timur di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024. Adhi Karyono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Provinsi Jatim itu secara resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jatim menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024 lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

18 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

21 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.