Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wakil Ketua MPR: Rencana Pemindahan Ibu Kota Harus Dipagari PPHN

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL– Rencana Presiden Joko Widodo yang akan menyerahkan surat presiden (surpres) terkait RUU Ibu Kota Negara (ibu kota baru) kepada DPR RI  direspon positif oleh Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah. Dia berharap gagasan  Presiden Jokowi ini harus dijadikan contoh praktis betapa untuk memastikan kesinambungan rencana pembangunan Ibu Kota Negara baru. Bangsa Indonesia sangat membutuhkan payung hukum yang lebih kokoh untuk hadirnya ketentuan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN.

 “Tanpa PPHN, siapa yang akan menjamin presiden terpilih tahun 2024 nanti benar-benar akan melanjutkan rencana pemindahan ibu kota negara ini mengingat UUD NRI 1945 dan UU 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) tidak memberi sanksi apapun kepada presiden berikutnya atas tidak dilanjutkannya sebuah program pembangunan yang dilaksanakan presiden sebelumnya?’’ ujar Ahmad Basarah saat dihubungi, Minggu 29 Agustus 2021. 

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini, dukungan partai-partai dan seluruh masyarakat atas rencana pemindahan ibu kota negara itu idealnya diwujudkan dalam bentuk dukungan terhadap rencana MPR RI melakukan amandemen terbatas UUD 1945 untuk mengakomodasi PPHN. 

Amandemen terbatas ini, kata Ahmad Basarah, hanya ingin memasukkan satu ayat pada pasal 3 yang intinya memberi kewenangan kepada MPR RI untuk mengubah dan menetapkan PPHN atau Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), serta menambah ayat pada pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR RI untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden bila tidak bertentangan dengan PPHN. 

 ‘’Karena itu, saya sangat berharap niat MPR RI melakukan amandemen terbatas ini tidak dicurigai punya motif apa pun, apalagi dicurigai ingin mengubah konstitusi agar presiden bisa menjabat tiga periode. Tidak sama sekali. Presiden boleh berganti, tapi rencana pembangunan jangka panjang nasional harus terus berkesinambungan dan dipagari konstitusi,’’ kata Ahmad Basarah yang menyampaikan pandangan pada  forum Stadium General Kongres II Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA-KAMMI) di Jakarta, Sabtu 28 Agustus lalu.

Ketua DPP PDI Perjuangan ini menegaskan jangkar pembangunan Indonesia modern sudah seharusnya dikembalikan kepada cita-cita luhur pendiri bangsa yang menghendaki pembangunan nasional didasarkan atas pola Pembangunan Nasional Semesta dan Berencana (PNSB) atau GBHN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

‘’Bung Karno di era Orde Dasar dulu pernah melaksanakan PNSB dan GBHN. Di era Orde Baru, Pak Harto melanjutkannya dengan terminologi GBHN. Tapi pasca Reformasi, MPR melucuti sendiri kewenangannya untuk membuat dan menetapkan konsep pembangunan jangka panjang nasional ini. Maka sekarang saatnya kita kembali pada PPHN,’’ kata Doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Diponegoro Semarang itu. 

Jika negeri ini memiliki PPHN, kata Ahmad Basarah, seluruh rakyat indonesia lewat wakil-wakil mereka akan leluasa memastikan presiden terpilih untuk melaksanakan road map dan blue print pembangunan nasional. Melalui PPHN, presiden terpilih menjabarkan program pembangunan lima tahunnya dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 5 Tahun  yang telah disusun dan dijabarkan langsung sejak pembentukan visi, misi dan program calon presiden

Sebagai contoh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah membuat Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, namun proyek tersebut dibatalkan dan badan ini dibubarkan Presiden Jokowi. Ada 17 lembaga lain yang dibubarkan berdasarkan perpres 82/2020 tentang komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. 

Presiden Jokowi menghentikan apa yang sudah direncanakan dan dilaksanakan presiden sebelumnya, karena UU SPPN tidak mengatur hal itu apalagi memberi sanksi. Parlemen tak ingin presiden terpilih di 2024 melakukan tindakan yang sama, jika tak ada PPHN.

“Rakyat akan merugi karena triliunan anggaran untuk program pembangunan Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur itu bisa saja mangkrak seperti seperti rencana pembangunan infrastruktur Selat Sunda dan pembangunan Wisma Atlit di Bogor. Arah pembangunan nasional kita akan seperti tari Poco-poco, maju selangkah mundur dua langkah, dan seterusnya’’ ujar Ahmad Basarah.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bedah Buku Karya KSAL, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista

4 hari lalu

Bedah Buku Karya KSAL, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista

Peningkatan Alutsista sangat diperlukan seturut posisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.


Ketua MPR Tegaskan Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

24 hari lalu

Ketua MPR Tegaskan Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Dukungan Indonesia kembali dinyatakan saat menerima rombongan imam Palestina.


Bamsoet Dukung Glenn Nirwana Berlaga di Touring Car Series Australia

46 hari lalu

Bamsoet Dukung Glenn Nirwana Berlaga di Touring Car Series Australia

Glenn menjadi satu-satunya wakil dari Indonesia, bahkan Asia, yang berpartisipasi di TCR.


Bamsoet Apresiasi Penampilan Ed Sheeran di Jakarta

54 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Penampilan Ed Sheeran di Jakarta

Konser bertema +-= Tour' (dibaca Mathematics Tour) yang disaksikan puluhan ribu penonton ini menjadi konser kedua Ed Sheeran di Jakarta


Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum

55 hari lalu

Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, mengatakan, wacana hak angket yang tengah digulirkan anggota DPR, termasuk gugatan atas dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang tersuktur, sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian politik dan hukum.


Bamsoet Ajak Persaudaraan Muslimin Indonesia Kritis dan Visioner

11 Februari 2024

Bamsoet Ajak Persaudaraan Muslimin Indonesia Kritis dan Visioner

Narasi tentang karakteristik pemuda Islam yang ideal, juga banyak ditemukan rujukannya dalam ajaran Islam.


Kulineran di Purbalingga, Bamsoet Ajak Nikmati Minggu Tenang dengan Sukacita

11 Februari 2024

Kulineran di Purbalingga, Bamsoet Ajak Nikmati Minggu Tenang dengan Sukacita

Kopi Bathok menawarkan garang asam hingga tempe kecambah hitam. Harganya sangat terjangkau dan ramah dikantong, tanpa mengurangi kenikmatan sajian kulinernya.


Catatan Ketua MPR RI: Kuasa Rakyat Memilih dan Menyerahkan Mandat

11 Februari 2024

Catatan Ketua MPR RI: Kuasa Rakyat Memilih dan Menyerahkan Mandat

Pelaksanaan pemungutan suara dalam momentum Pemilu tahun 2024 hingga proses pengumpulan dan penghitungan suara, hendaknya berjalan dengan aman dan lancar, damai, jujur serta bermartabat.


Bamsoet Harap UMK Purbalingga Cepat Naik

7 Februari 2024

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Harap UMK Purbalingga Cepat Naik

Situasi menjelang pemilu turut mempengaruhi persentase kenaikan umah minimum kabupaten/kota.


Catatan Ketua MPR tentang Bonus Demografi

1 Februari 2024

Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Catatan Ketua MPR tentang Bonus Demografi

Pemerintah harus mempercepat penyediaan infrastruktur digital hingga ke pelosok dan menyiapkan angkatan kerja yang melek digital.