Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Penganiayaan Jurnalis Tempo Tidak Ditahan, Kok Bisa?

Reporter

image-gnews
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menunjukkan surat pengajuan laporan dugaan penganiayaan di Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021. Redaksi Tempo dan Lembaga Bantuan Pers (LBH) Pers resmi mengadukan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atas dugaan penganiayaan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menunjukkan surat pengajuan laporan dugaan penganiayaan di Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021. Redaksi Tempo dan Lembaga Bantuan Pers (LBH) Pers resmi mengadukan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atas dugaan penganiayaan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka penganiayaan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo, sudah dilimpahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak pada 24 Agustus 2021. Kedua tersangka, yaitu Purwanto dan M. Firman Subakhi merupakan anggota Kepolisian Polda Jawa Timur. Namun, hingga pelimpahan berkasnya kepada kejaksaan, keduanya tidak ditahan.

Lalu, bagaimana sebenarnya mekanisme penangguhan penahanan bagi tersangka pidana?

Mekanisme penahanan tersangka di Indonesia biasanya didasari oleh Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa seorang tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana, dapat dilakukan penahanan, jika memenuhi hal berikut :

  1. Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri.
  2. Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti.
  3. Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Pasal 21 ayat (1) KUHAP tersebut seringkali disebut sebagai alasan penahanan yang subyektif. Sedangkan, untuk alasan penahanan yang objektif, biasanya penyidik akan mendasarinya pada Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa dalam hal :

  1. Tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).

Jika berpedoman pada Pasal 21 ayat (4) KUHAP, kedua tersangka penganiayaan terhadap Nurhadi harus dikenakan penahanan karena berdasarkan pemaparan penyidik, salah satu pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 335 ayat (1) KUHAP.

Tidak ditahannya kedua tersangka, membuat publik bertanya-tanya dan mengundang rasa curiga karena berpotensi pelaku bisa menghilangkan barang bukti karena statusnya sebagai anggota kepolisian.

“Saya meminta kepada Kejaksaan untuk segera melakukan penahanan karena tersangka merupakan anggota kepolisian dan berpotensi untuk melakukan penghilangan barang bukti dan lain-lain,” kata Fatkhul, tim kuasa hukum Nurhadi.

Namun, Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, menegaskan bahwa tersangka tidak ditahan karena tersangka bersikap kooperatif dan pihak kepolisian tempat mereka bekerja memintanya untuk tidak ditahan. Selain itu, surat dari penagacara dan istri tersangka menjadi jaminan.

“Institusi kepolisian, dalam hal ini adalah Polda Jatim dan Polrestabes Suarabaya, masih membutuhkan tenaga mereka sebagai anggota Polri,” kata Fathur Rohman.

Dalam hal penangguhan penahanan, Anda bisa melihatnya pada Pasal 31 ayat (1) UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa penangguhan penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa dapat dilakukan atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

  1. Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan menyatakan bahwa penangguhan penahanan seorang tersangka atau terdakwa dapat dilakukan asalkan memiliki syarat. Jika dalam penangguhan penahanan tidak memiliki syarat, maka penangguhan penahanan tersebut dianggap tidak absah.

Syarat-syarat yang dimaksud Harahap dalam bukunya merujuk pada penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, yaitu tersangka atau terdakwa harus :

  • Wajib lapor
  • Tidak keluar rumah
  • Tidak keluar kota

Selain itu, dalam mekanisme penangguhan penahanan terdapat dua jaminan, yaitu jaminan uang dan jaminan orang. Hal terkait jaminan dalam penangguhan penahanan diatur dalam PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP

EIBEN HEIZIER

Baca: Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, mengapa Dua Tersangka Tidak Ditahan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

1 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

7 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.


Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

9 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

9 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

11 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

13 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

14 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

16 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

17 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.