TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka penganiayaan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo, sudah dilimpahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak pada 24 Agustus 2021. Kedua tersangka, yaitu Purwanto dan M. Firman Subakhi merupakan anggota Kepolisian Polda Jawa Timur. Namun, hingga pelimpahan berkasnya kepada kejaksaan, keduanya tidak ditahan.
Lalu, bagaimana sebenarnya mekanisme penangguhan penahanan bagi tersangka pidana?
Mekanisme penahanan tersangka di Indonesia biasanya didasari oleh Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa seorang tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana, dapat dilakukan penahanan, jika memenuhi hal berikut :
- Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri.
- Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti.
- Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Pasal 21 ayat (1) KUHAP tersebut seringkali disebut sebagai alasan penahanan yang subyektif. Sedangkan, untuk alasan penahanan yang objektif, biasanya penyidik akan mendasarinya pada Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa dalam hal :
- Tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).
Jika berpedoman pada Pasal 21 ayat (4) KUHAP, kedua tersangka penganiayaan terhadap Nurhadi harus dikenakan penahanan karena berdasarkan pemaparan penyidik, salah satu pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 335 ayat (1) KUHAP.
Tidak ditahannya kedua tersangka, membuat publik bertanya-tanya dan mengundang rasa curiga karena berpotensi pelaku bisa menghilangkan barang bukti karena statusnya sebagai anggota kepolisian.
“Saya meminta kepada Kejaksaan untuk segera melakukan penahanan karena tersangka merupakan anggota kepolisian dan berpotensi untuk melakukan penghilangan barang bukti dan lain-lain,” kata Fatkhul, tim kuasa hukum Nurhadi.
Namun, Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, menegaskan bahwa tersangka tidak ditahan karena tersangka bersikap kooperatif dan pihak kepolisian tempat mereka bekerja memintanya untuk tidak ditahan. Selain itu, surat dari penagacara dan istri tersangka menjadi jaminan.
“Institusi kepolisian, dalam hal ini adalah Polda Jatim dan Polrestabes Suarabaya, masih membutuhkan tenaga mereka sebagai anggota Polri,” kata Fathur Rohman.
Dalam hal penangguhan penahanan, Anda bisa melihatnya pada Pasal 31 ayat (1) UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa penangguhan penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa dapat dilakukan atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
- Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan menyatakan bahwa penangguhan penahanan seorang tersangka atau terdakwa dapat dilakukan asalkan memiliki syarat. Jika dalam penangguhan penahanan tidak memiliki syarat, maka penangguhan penahanan tersebut dianggap tidak absah.
Syarat-syarat yang dimaksud Harahap dalam bukunya merujuk pada penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, yaitu tersangka atau terdakwa harus :
- Wajib lapor
- Tidak keluar rumah
- Tidak keluar kota
Selain itu, dalam mekanisme penangguhan penahanan terdapat dua jaminan, yaitu jaminan uang dan jaminan orang. Hal terkait jaminan dalam penangguhan penahanan diatur dalam PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP
EIBEN HEIZIER
Baca: Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, mengapa Dua Tersangka Tidak Ditahan