TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan bentuk hukum yang ideal bagi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) adalah melalui ketetapan (Tap) MPR.
"Pemilihan Ketetapan MPR sebagai bentuk hukum yang ideal bagi PPHN, mempunyai konsekuensi perlunya perubahan dalam konstitusi atau amandemen terbatas UUD NRI 1945," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Agustus 2021.
Ia mengatakan bentuk hukum PPHN tak bisa melalui undang-undang karena masih berpotensi ada yang mengajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi.
Bamsoet menegaskan PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik, dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat. Selain itu, PPHN bersifat direktif, karena itu materinya tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi.
Ia mengatakan perubahan dalam konstitusi atau amandemen terbatas UUD 1945 perlu dilakukan untuk hal ini. Sekurang-kurangnya, ia mengatakan perubahan bisa berkaitan dengan dua pasal dalam UUD NRI 1945.
"Antara lain penambahan 1 ayat pada pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN, serta penambahan ayat pada pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN," urai Bamsoet.
Saat ini, kajian terhadap PPHN masih dilakukan oleh Badan Pengkajian MPR RI bekerja sama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI. Selain itu, kajian ini melibatkan pakar/akademisi dari berbagai disiplin ilmu dan perguruan tinggi, Lembaga Negara dan Kementerian Negara, sedang menyelesaikan kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Setelah selesai, Ia mengatakan pimpinan MPR RI akan menjalin komunikasi politik dengan para pimpinan partai politik, kelompok DPD dan para stakeholder lainnya. Tujuannya, untuk membangun kesepahaman kebangsaan tentang pentingnya Indonesia memiliki PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan bangsa dalam jangka panjang.
Bila semua pimpinan partai politik sudah sepakat, maka mereka akan menugaskan anggotanya untuk mengajukan dukungan tanda tangan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR yang terdiri dari DPR dan DPD. Setelah itu, pimpinan MPR akan langsung mengurus teknis administrasi pengajuan usul amandemen UUD NRI Tahun 1945 sesuai pasal 37 UUD NRI 1945, yang hanya fokus pada penambahan dua pasal.
"Sehingga, amandemen terbatas tidak akan mengarah kepada hal lain diluar PPHN," kata Bamsoet.
Baca juga: Ketua MPR Sebut PPHN dan Amandemen UUD Tergantung Pimpinan Parpol