TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah terduga teroris yang ditangkap kian bertambah. Kini, sudah 53 orang yang ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme.
Jumlah tersebut terkonfirmasi oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan.
"Iya bertambah, sampai saat ini sudah 53 orang tersangka teroris yang ditangkap Densus 88," ucap dia saat dihubungi pada Kamis, 19 Agustus 2021.
Sebelumnya, pada 16 Agustus 2021, kepolisian menyebut telah menangkap 48 terduga teroris sejak 12 Agustus 2021. Mereka merupakan terduga teroris yang berafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
"Dari 48 tersangka yang diamankan, terbagi menjadi 2 jaringan kelompok yaitu jaringan Jamaah Islamiyah sebanyak 45 tersangka dan jaringan media sosial Jamaah Ansharut Daulah sebanyak tiga tersangka," kata Ramadhan.
Baca Juga:
Ramadhan mengatakan penangkapan dilakukan di 11 wilayah di Indonesia. Ia menyebut penangkapan ini bagian dari upaya Densus 88 dalam melaksanakan preventive strike, atau upaya pencegahan aktivitas terorisme. Dari keseluruhan target operasi penangkapan, lima orang kabur.
Baca juga: Kata Pengamat Ada Efek Kebangkitan Taliban Kepada Kelompok Teroris di Indonesia