Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Reporter

image-gnews
29_metro_lpsk
29_metro_lpsk
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi dan Korban dapat memohon perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari kekerasan dan ancaman. Demi mendapat perlindungan dan bantuan, pemohon harus mengikuti prosedur dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. 

Dilansir dari Laporan Penelitian Tahun 2020 LPSK, permohonan dapat dilakukan atas inisiatif sendiri ataupun permintaan pejabat yang berwenang. Pemohon perlindungan saksi dan korban ini harus memenuhi berbagai syarat sebagai berikut agar dapat dilindungi dan mendapat bantuan dari negara,

  1. Pentingnya keterangan Saksi dan Korban
  2. Tingkat ancaman yang dapat membahayakan Saksi dan Korban
  3. Hasil analisis dari tim medis dan/atau psikolog Saksi dan Korban
  4. Rekam jejak pidana dari Saksi dan Korban

Dilansir dari laman lpsk.go.id, pemohon dapat mengirimkan permohonan secara tertulis kepada LPSK melalui berbagai cara seperti mengirimkan langsung surat permohonan ke Jalan Raya Bogor Km. 24 Nomor 47-49 Jakarta Timur, DKI Jakarta 13750. Selain itu, pemohon dapat melakukan permohonan secara daring melalui:

  1. WhatsApp ke nomor 0857-700-10048
  2. Hotline LPSK 148
  3. Mengirimkan email ke lpsk_ri@lpsk.go.id
  4. Melalui Aplikasi Perlindungan LPSK yang tersedia di Playstore 
  5. Laman www.lpsk.go.id
  6. Media sosial seperti Humas LPSK RI di FaceBook, serta @infoLPSK di  Instagram, Twitter dan YouTube.

Kemudian, LPSK akan memeriksa dan menelaah permohonan paling lambat 7 (tujuh) hari semenjak permohonan perlindungan diajukan. Proses pemeriksaan ini dilakukan secara bertahap, mulai dari pengecekkan syarat formil dan materiil sampai dirundingkan dalam Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) LPSK. Pada saat RPP, permohonan diputuskan sebagai permohonan yang diterima atau ditolak.

Jika permohonan diterima, Saksi dan korban menandatangani surat perjanjian perlindungan. Kemudian pelaksanaan perlindungan akan berada di bawah Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban. Perlindungan ini akan dihentikan jika sudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan atau berdasarkan putusan dari evaluasi LPSK yang diadakan setiap enam bulan.

Namun, jika permohonan ditolak oleh LPSK, maka Saksi dan Korban akan menerima salinan keputusan secara tertulis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

JACINDA NUURUN ADDUNYAA 

Baca: LPSK: Prioritas Perlindungan Saksi Salah Satunya Korban Penganiayaan Berat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Duel Maut Antarsesama Manusia Silver di Prambanan Klaten Tewaskan 2 Orang, Pelaku Masih Diburu

4 jam lalu

Seorang remaja dengan tubuh penuh cat silver mengamen di jalan kawasan Margahayu, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 15 Februari 2021. Manusia silver kini menjadi salah satu cara mengamen yang populer di kota-kota besar. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Duel Maut Antarsesama Manusia Silver di Prambanan Klaten Tewaskan 2 Orang, Pelaku Masih Diburu

Duel maut terjadi di wilayah Prambanan, Jawa Tengah, Selasa petang, yang telah mengakibatkan dua orang meregang nyawa. Identitasnya belum diketahui.


Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

20 jam lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.


Korban Tewas Akibat Banjir Bandang di Brasil Bertambah Jadi 90 Orang dan Ribuan Kehilangan Rumah

23 jam lalu

Foto udara menunjukkan perahu-perahu membawa sukarelawan mencari orang-orang yang terisolasi di lingkungan Mathias Velho yang terendam banjir di Canoas, di negara bagian Rio Grande do Sul, Brasil, 5 Mei 2024. Relawan yang menggunakan perahu, jet ski dan bahkan berenang telah membantu upaya penyelamatan. REUTERS/Amanda Perobelli
Korban Tewas Akibat Banjir Bandang di Brasil Bertambah Jadi 90 Orang dan Ribuan Kehilangan Rumah

Setidaknya 90 orang tewas dan ribuan orang terpaksa kehilangan tempat tinggal dalam banjir bandang di negara bagian Rio Grande do Sul, Brasil.


Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

1 hari lalu

Polisi memegang surat tilang saat sosialisasi Operasi Simpatik Lodaya 2016 di jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2016. Operasi Simpatik ini digelar dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.


Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

1 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya  Perdana didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing menunjukan pelaku dan barang bukti pembobol sistem pembayaran atau top up kartu multitrip PT KAI Commuter di Mapolres Metro Depok, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.


Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Asmara

1 hari lalu

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (lima dari kiri) sedang menginterogasi Irwan (mengenakan baju tahanan), pelaku pembunuhan terhadap BH, seorang pengusaha kerajinan tembaga di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa, 7 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Asmara

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan asmara. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.


Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 hari lalu

Pengendara membawa surat tilang dalam razia batas kecepatan di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka,14 Desember 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.


Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

3 hari lalu

Sebagai platform komunikasi yang banyak digunakan orang, WhatsApp juga dapat digunakan melalui laptop. Ini cara download WhatsApp di laptop. Foto: Canva
Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

Beberapa dari Anda mungkin bertanya-tanya, kenapa tidak bisa daftar WA? Ini penyebab dan cara mengatasinya yang bisa dilakukan.


Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

3 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

Passkey memungkinkan pengguna untuk melindungi akun pengguna WhatsApp agar lebih aman.


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.