Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Reporter

image-gnews
29_metro_lpsk
29_metro_lpsk
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi dan Korban dapat memohon perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari kekerasan dan ancaman. Demi mendapat perlindungan dan bantuan, pemohon harus mengikuti prosedur dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. 

Dilansir dari Laporan Penelitian Tahun 2020 LPSK, permohonan dapat dilakukan atas inisiatif sendiri ataupun permintaan pejabat yang berwenang. Pemohon perlindungan saksi dan korban ini harus memenuhi berbagai syarat sebagai berikut agar dapat dilindungi dan mendapat bantuan dari negara,

  1. Pentingnya keterangan Saksi dan Korban
  2. Tingkat ancaman yang dapat membahayakan Saksi dan Korban
  3. Hasil analisis dari tim medis dan/atau psikolog Saksi dan Korban
  4. Rekam jejak pidana dari Saksi dan Korban

Dilansir dari laman lpsk.go.id, pemohon dapat mengirimkan permohonan secara tertulis kepada LPSK melalui berbagai cara seperti mengirimkan langsung surat permohonan ke Jalan Raya Bogor Km. 24 Nomor 47-49 Jakarta Timur, DKI Jakarta 13750. Selain itu, pemohon dapat melakukan permohonan secara daring melalui:

  1. WhatsApp ke nomor 0857-700-10048
  2. Hotline LPSK 148
  3. Mengirimkan email ke lpsk_ri@lpsk.go.id
  4. Melalui Aplikasi Perlindungan LPSK yang tersedia di Playstore 
  5. Laman www.lpsk.go.id
  6. Media sosial seperti Humas LPSK RI di FaceBook, serta @infoLPSK di  Instagram, Twitter dan YouTube.

Kemudian, LPSK akan memeriksa dan menelaah permohonan paling lambat 7 (tujuh) hari semenjak permohonan perlindungan diajukan. Proses pemeriksaan ini dilakukan secara bertahap, mulai dari pengecekkan syarat formil dan materiil sampai dirundingkan dalam Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) LPSK. Pada saat RPP, permohonan diputuskan sebagai permohonan yang diterima atau ditolak.

Jika permohonan diterima, Saksi dan korban menandatangani surat perjanjian perlindungan. Kemudian pelaksanaan perlindungan akan berada di bawah Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban. Perlindungan ini akan dihentikan jika sudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan atau berdasarkan putusan dari evaluasi LPSK yang diadakan setiap enam bulan.

Namun, jika permohonan ditolak oleh LPSK, maka Saksi dan Korban akan menerima salinan keputusan secara tertulis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

JACINDA NUURUN ADDUNYAA 

Baca: LPSK: Prioritas Perlindungan Saksi Salah Satunya Korban Penganiayaan Berat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

1 hari lalu

Memori penyimpanan WhatsApp harus rutin dibersihkan agar kinerja aplikasi tidak lemot. Ini cara bersihkan penyimpanan WhatsApp. Foto: Canva
2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

Ada beberapa cara blur WhatsApp Web di Chrome agar chat rahasia Anda tidak dibaca orang lain. Berikut ini beberapa tata caranya.


Pertamina Geothermal Energy Bantu Korban Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang dilihat dari desa Tagulandang, Sulawesi Utara, Indonesia, 19 April 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi ( PVMBG) Kementerian ESDM melaporkan Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, meletus pada 16 April malam. Akibat letusan Gunung Ruang, 272 KK atau sekitar 828 jiwa dievakuasi. EPA-EFE/BASARNAS
Pertamina Geothermal Energy Bantu Korban Erupsi Gunung Ruang

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Area Lahendong menyalurkan bantuan untuk korban erupsi Gunung Ruang.


3 Cara Mengembalikan Chat WhatsApp yang Terhapus atau Hilang

1 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
3 Cara Mengembalikan Chat WhatsApp yang Terhapus atau Hilang

Terkadang chat dihapus karena memori penuh, namun ada riwayat chat di WhatsApp yang tiba-tiba dibutuhkan. Begini cara mengembalikannya.


Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

1 hari lalu

Ilustrasi Logo Meta. REUTERS/Dado Ruvic
Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

Chatbot Meta AI dapat melakukan sejumlah tugas seperti percakapan teks, memberi informasi terbaru dari internet, menghubungkan sumber, hingga menghasilkan gambar dari perintah teks.


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

1 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

2 hari lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

2 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.