TEMPO.CO, Jakarta - Saksi dan Korban dapat memohon perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari kekerasan dan ancaman. Demi mendapat perlindungan dan bantuan, pemohon harus mengikuti prosedur dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Dilansir dari Laporan Penelitian Tahun 2020 LPSK, permohonan dapat dilakukan atas inisiatif sendiri ataupun permintaan pejabat yang berwenang. Pemohon perlindungan saksi dan korban ini harus memenuhi berbagai syarat sebagai berikut agar dapat dilindungi dan mendapat bantuan dari negara,
- Pentingnya keterangan Saksi dan Korban
- Tingkat ancaman yang dapat membahayakan Saksi dan Korban
- Hasil analisis dari tim medis dan/atau psikolog Saksi dan Korban
- Rekam jejak pidana dari Saksi dan Korban
Dilansir dari laman lpsk.go.id, pemohon dapat mengirimkan permohonan secara tertulis kepada LPSK melalui berbagai cara seperti mengirimkan langsung surat permohonan ke Jalan Raya Bogor Km. 24 Nomor 47-49 Jakarta Timur, DKI Jakarta 13750. Selain itu, pemohon dapat melakukan permohonan secara daring melalui:
- WhatsApp ke nomor 0857-700-10048
- Hotline LPSK 148
- Mengirimkan email ke lpsk_ri@lpsk.go.id
- Melalui Aplikasi Perlindungan LPSK yang tersedia di Playstore
- Laman www.lpsk.go.id
- Media sosial seperti Humas LPSK RI di FaceBook, serta @infoLPSK di Instagram, Twitter dan YouTube.
Kemudian, LPSK akan memeriksa dan menelaah permohonan paling lambat 7 (tujuh) hari semenjak permohonan perlindungan diajukan. Proses pemeriksaan ini dilakukan secara bertahap, mulai dari pengecekkan syarat formil dan materiil sampai dirundingkan dalam Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) LPSK. Pada saat RPP, permohonan diputuskan sebagai permohonan yang diterima atau ditolak.
Jika permohonan diterima, Saksi dan korban menandatangani surat perjanjian perlindungan. Kemudian pelaksanaan perlindungan akan berada di bawah Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban. Perlindungan ini akan dihentikan jika sudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan atau berdasarkan putusan dari evaluasi LPSK yang diadakan setiap enam bulan.
Namun, jika permohonan ditolak oleh LPSK, maka Saksi dan Korban akan menerima salinan keputusan secara tertulis.
JACINDA NUURUN ADDUNYAA
Baca: LPSK: Prioritas Perlindungan Saksi Salah Satunya Korban Penganiayaan Berat