TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Jakarta, Yayasan Inklusif, dan Paritas Institute membuat surat terbuka yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo. Isinya, mereka meminta Jokowi untuk segera memerintahkan jajarannya menghentikan tindakan penyegelan Masjid Masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Tempunak, Sintang, Kalimantan Timur, pada 14 Agustus 2021 lalu.
Tindakan penyegelan itu dinilai diskriminatif merupakan bentuk intoleransi yang dilakukan oleh jajaran pemerintah Kabupaten Sintang dan Forkompimda setempat.
"(Meminta Jokowi) segera menginstruksikan jajarannya, khususnya Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri, agar turun langsung melindungi warga dan menyelesaikan permasalahan diskriminasi dan intoleransi yang dialami jemaat Ahmadiyah yang ada di Kabupaten Sintang," tulis YLBHI dalam surat terbukanya.
Penyegelan Masjid Ahmadiyah tersebut dilakukan atas tuntutan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang yang menolak keberadaan Jemaah Ahmadiyah.
Hal ini kemudian dikuatkan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Bupati Sintang, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat di Kabupaten Sintang pada tanggal 29 April 2021;
YLBHI dan organisasi masyarakat sipil lain pun meminta Jokowi turun tangan. Apalagi di tengah momen kemerdekaan seperti saat ini, diharapkan dapat memberikan kemerdekaan juga bagi Jemaah Ahmadiyah untuk beragama dan berkeyakinan di negerinya sendiri.
"(Meminta Jokowi) menginstruksikan Kepala Kepolisian RI agar memerintahkan anggota kepolisian yang ada di Kabupaten Sintang untuk memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi keselamatan jiwa dan harta warga Jemaah Ahmadiyah," kata mereka.
Baca juga: Amnesty Desak Bupati Garut Cabut Penyegelan Pembangunan Masjid Ahmadiyah