TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak Bupati Garut Rudy Gunawan mencabut penyegelan pembangunan masjid milik warga Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
"Kami mendesak Bupati Garut untuk segera mencabut segel di masjid tersebut dan mengizinkan warga Ahmadiyah untuk membangun rumah ibadah dan beribadah sesuai dengan keyakinan mereka," kata Usman dalam keterangannya, Jumat, 7 Mei 2021.
Usman menilai penghentian pembangunan masjid jelas melanggar hak warga Ahmadiyah untuk menganut agama dan beribadah seusai kepercayaannya. Sehingga, ia juga meminta Bupati Garut membantu melindungi warga Ahmadiyah dari intimidasi dan kekerasan.
Kejadian penyegelan tersebut, menurut Usman, menambah daftar panjang perlakuan diskriminatif dan intoleran terhadap komunitas Ahmadiyah di Indonesia. Usman mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri 2008 tentang Ahmadiyah sering digunakan oleh pemerintah-pemerintah daerah sebagai pembenaran untuk membuat aturan atau kebijakan yang diskriminatif seperti ini.
"Kami juga mendesak pemerintah pusat untuk segera mencabut SKB tersebut," kata dia.
Usman mengungkapkan, pemerintah harus mengambil langkah-langkah efektif untuk memastikan bahwa seluruh anggota agama minoritas dilindungi dan dapat mempraktikan keyakinan mereka secara bebas dari rasa takut, intimidasi, dan serangan.
Bupati Garut Rudy Gunawan sebelumnya memerintahkan Satpol PP Kabupaten Garut menghentikan dan menyegel pembangunan masjid milik warga Ahmadiyah, pada 6 Mei 2021.
Rudi mengatakan, keputusan itu berdasarkan SKB Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Mendagri yang diterbitkan pada 2008, yang berisi larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah karena dianggap menyimpang dari ajaran Islam.
Pembangunan masjid tersebut telah mendapat penolakan dari beberapa warga. Menurut informasi yang diterima Amnesty International, Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) tidak dilibatkan dalam pertemuan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) yang mendiskusikan keputusan untuk menghentikan pembangunan masjid. DPD JAI Garut juga telah meminta untuk mengadakan audiensi dengan Polres Garut, namun permohonan itu ditolak.
FRISKI RIANA
Baca: Bupati Garut Terbitkan SE Larang Aktivitas Ahmadiyah dan Pembangunan Masjid