TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang memaparkan dugaan pembungkaman partisipasi publik yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat.
Kejadian ini bermula ketika LBH Padang mengawal dugaan korupsi dana Covid-19 di Sumatera Barat. LBH Padang mengambil peran dalam pengumpulan data dan dokumen serta kampanye publik.
"Pada 29 Juni 2021, LBH Padang mengeluarkan sebuah meme yang intinya mengkritik sikap Kepolisian Daerah Sumatera Barat atas penghentian penyelidikan dugaan korupsi dana Covid-19 dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan sebesar Rp 4,9 miliar, sehingga tidak memenuhi syarat materiil dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," demikian pernyataan dalam rilis LBH Padang yang diterima Tempo pada Ahad, 15 Agustus 2021.
LBH Padang kemudian mengkritik penghentian penyelidikan tersebut. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Padang Indira Suryani kepada Tempo beberapa waktu lalu, mengatakan Akun LBH Padang mengunggah karikatur tentang penghentian penyelidikan dengan dugaan kerugian negara Rp 4,9 miliar. Polisi menghentikan penyelidikan kasus karena tak menemukan unsur kerugian negara.
Selain dengan menggunggah meme, cara lainnya dengan berkampanye dan berdialog kepada publik, serta mengirim beberapa surat ke instansi pemerintah di antaranya kepolisian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Gubernur Sumatera Barat, Badan Usaha Milik Daerah, Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, dan Bank Nagari.
Selang setelah mengeluarkan meme, LBH Padang menerima surat panggilan dari kepolisian untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pada 13 Agustus 2021, terkait UU ITE dan penghinaan penguasa negara.
"Pada 13 Agustus, LBH Padang tidak menghadiri panggilan dengan alasan tidak sesuai prosedur hukum Pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP dan mengirimkan surat pemberhentian kepada penyidik."
Indira mengatakan tak memenuhi panggilan tersebut karena beberapa alasan. Dia mengatakan pemanggilan dilakukan hanya berjarak satu hari dari proses pemeriksaan. Dia menilai panggilan itu menyalahi prosedur karena pemanggilan seharusnya dilakukan paling lambat tiga hari sebelum pemeriksaan.
Pemanggilan, kata dia, juga dilakukan secara tidak patut karena pada proses panggilan petugas mesti bertemu sendiri dengan pihak yang dipanggil, lalu membuat bukti penerimaan disertai tanda tangan. “Apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya,” kata dia.
Indira mengatakan tim hukum LBH Padang telah mengirimkan surat ke Polda Sumatera Barat memberi tahu tak bisa hadir karena kesalahan prosedur formal dan melanggar hukum. “Selain itu, klien kami juga kebingungan atas kasus dan permasalahan pemeriksaan terhadap LBH Padang,” ujar dia.
ANDITA RAHMA | ROSSENO AJI
Baca: LBH Padang Dipolisikan Pakai UU ITE Karena Unggahan di Media Sosial