TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghapuskan ketentuan pelaksanaan vaksin berbayar atau vaksinasi Gotong Royong individu.
Auran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Permekes tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021.
Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021. Dalam beleid ini, ada aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.
Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya. "Yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan," tulis Kemenkes lewat siaran pers pada Senin, 9 Agustus 2021.
Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18 tahun.
Hal tersebut berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia diatas 12 tahun.
Sebelumnya, vaksin berbayar ini menuai polemik. Masyarakat mempersoalkan aturan yang berpotensi menimbulkan ketimpangan akses kesehatan tersebut. Belakangan, Presiden Joko Widodo mencabut aturan soal vaksin gotong royong individu ini.
Baca juga: Batalkan Vaksinasi Berbayar, Jokowi Pastikan Seluruh Vaksin Covid Gratis