TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi untuk gubernur, wali kota, dan bupati menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 pada Senin, 2 Mei 2021.
Tiga instruksi yang diterbitkan tersebut antara lain Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021. Tiga Instruksi Mendagri tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa, 3 Agustus 2021 hingga Senin, 9 Agustus 2021.
Seperti ketentuan sebelumnya, pada wilayah PPKM Level 4 dan Level 3, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan sektor non esensial masih belum diperbolehkan secara tatap muka alias dilakukan secara daring dari rumah.
Selain itu, sektor esensial bisa beroperasi hingga 50 persen dari kapasitas normal. Adapun sektor kritikal bisa melaksanakan kegiatan tatap muka atau offline hingga seratus persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sementara itu, sektor esensial pada pemerintahan bisa bekerja dari kantor 25 persen.
Adapun pada wilayah level 2, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan non esensial diperkenankan melakukan tatap muka 50 persen dari kapasitas. Sementara, sektor esensial bisa beroperasi hingga 75 persen dari kapasitas dan sektor sektor kritikal hingga 100 persen. Sedangkan sektor esensial pemerintahan bisa bekerja dari kantor 50 persen.
Inmendagri 27/2021 menetapkan level-level wilayah di Pulau Jawa dan Bali. Terdapat penyesuaian penetapan level wilayah di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, dan Malang Raya.
"Jika mayoritas kota/kabupaten dalam satu wilayah aglomerasi tersebut masih pada level 4, maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi tersebut bukan di level 4 maka akan dimasukkan dalam level 4," dinukil dari beleid tersebut.
Adapun Inmendagri 28/2021 mengatur pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Terakhir, Inmendagri 29/2021 menjadi pedoman untuk wilayah yang masuk ke dalam kriteria level 3, level 2, dan level 1. Serta arahan agar kepala daerah lebih mengoptimalkan Pos Komando Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
CAESAR AKBAR
Baca: Kemenkes Keluarkan Izin Vaksinasi Ibu Hamil, Ini Kriterianya