TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan surat edaran yang meminta perguruan tinggi negeri membacakan naskah Pancasila. Dalam edaran tersebut, pembacaan dilakukan tiap Rabu dan Jumat pukul 10.00 WIB.
Aturan membacakan naskah ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Apel Pagi Bagi Pegawai di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Seperti dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian, aturan ini diteken oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ainun Na'im pada 21 Juli 2021.
Di bagian pengantar, Kementerian menyebut edaran ini terbit Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/81/M.KT.00/2021 pada 14 Juni 2021 soal apel pagi oleh aparatur sipil negara (ASN). Kemendikbud menyebut surat edaran ini bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan, cinta tanah air, ketaatan terhadap Pancasila, dan UUD 1945.
Edaran ini ditujukan kepada Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Sekretaris Unit Utama, Kepala Biro, Kepala Pusat, Direktur, Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film.
Surat ini menyebutkan kampus negeri harus menggelar upacara bendera setiap Senin. Di masa pandemi ini, apel bisa dilakukan secara online. Selain itu, perguruan tinggi juga harus memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap Selasa-Kamis dan membacakan naskah Pancasila setiap Rabu-Jumat.
Dalam edaran ini disebutkan saat Indonesia Raya diperdengarkan dan pembacaan naskah Pancasila, seluruh pejabat dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (bekerja dari kantor) wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Baca juga: Akademikus Kritik Sultan HB X yang Wajibkan Putar Indonesia Raya Tiap Pagi