Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akademikus Kritik Kebijakan Sultan HB X Wajibkan Putar Indonesia Raya Tiap Pagi

image-gnews
Gubernur DIY Sultan HB X saat memberi pernyataan terkait Corona di Kantor Kepatihan DIY. (Tempo/Pribadi Wicaksono)
Gubernur DIY Sultan HB X saat memberi pernyataan terkait Corona di Kantor Kepatihan DIY. (Tempo/Pribadi Wicaksono)
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pusat Studi Pancasila Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta mengkritik surat edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) yang mewajibkan diperdengarkannya lagu Indonesia Raya setiap pagi di seluruh kantor pemerintah hingga swasta di Yogya mulai 20 Mei 2021.

"Terlebih dalam surat edaran itu juga diatur, siapa pun yang ada di situ saat lagu Indonesia Raya diputar, harus langsung berdiri tegak dan hormat, padahal pagi itu adalah jam sibuk," ujar Kepala Pusat Studi Pancasila UPN Veteran Yogyakarta Lestanta Budiman pada Rabu, 19 Mei 2021.

Dalam surat edaran itu Sultan HB X meminta lagu Indonesia Raya diputar setiap hari di kantor-kantor pemerintah tanpa kecuali saat pukul 10.00 WIB atau setiap pagi sebelum memulai aktivitas.

"Jika orang yang ada di situ sedang melakukan pelayanan, lalu tidak sempat berdiri tegak dan hormat saat lagu itu diputar, ini justru berpotensi menurunkan kesakralan lagu Indonesia Raya itu sendiri," kata Lestanta.

Lestanta menilai kebijakan berupa diwajibkannya lagu kebangsaan diputar setiap hari pada jam tertentu disertai sikap tertentu bisa jadi kontraproduktif di masyarakat.

"Kami mencintai dan menghormati Sultan HB X sebagai Raja Keraton dan juga Gubernur DIY, maka kami mohon kebijakan itu dikaji ulang karena justru berpotensi menimbulkan konflik sendiri di masyarakat," kata dia.

Dalam surat edaran itu, Sultan HB X itu mengatakan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dilakukan sebagai upaya meningkatkan nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa juga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Lagu kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan,” kata Sultan HB X dalam edarannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lestanta menilai, satu sisi memang upaya membangkitkan rasa cinta tanah air penting dilakukan. Namun jangan sampai salah kaprah.

Pihaknya khawatir dengan diperdengarkan lagu kebangsaan itu secara membabi buta, bukan pada momen dan tempat yang tepat, justru akan menempatkannya menjadi sesuatu yang biasa saja dan sekedar formalitas.

Lestanta menghimbau, kebijakan itu kaji ulang dengan penelitian yang lebih komprehensif. Karena penggunaan lagu kebangsaan, bendera, dan lambang negara memiliki aturan hukum.

"Ada sanksi pada orang yang tak melaksanakan dan melecehkan simbol-simbol negara,” kata dia.

Kepala Biro Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah (Setda) DIY Imam Pratanadi sebelumnya menjelaskan surat edaran Sultan HB X itu masih terbatas di tempat-tempat publik yang memiliki fasilitas pengeras suara saja. Selain itu, tempat yang tidak memungkinkan seperti di kawasan Malioboro masih menunggu uji coba.

Begitu pun dengan tempat publik lain yang tidak memungkinkan untuk dilakukan sikap hormat berdiri tegak juga bisa menyesuaikan dengan kondisi masing-masing.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Catat, UGM Yogyakarta Gelar Festival Anggrek Akhir Pekan ini di Sleman

2 jam lalu

Salah satu varietas anggrek yang akan dipamerkan Pusat Inovasi Agroteknologi (PIAT)  UGM pada Festival Anggrek Sabtu 18 Mei 2024 di Sleman. Dok.istimewa
Catat, UGM Yogyakarta Gelar Festival Anggrek Akhir Pekan ini di Sleman

Penggemar tanaman anggrek yang berencana melancong ke Yogyakarta akhir pekan ini, ada festival menarik yang bisa disaksikan.


Dongkrak Kunjungan Museum dan Cagar Budaya, Begini Langkah Kemendikbudristek

2 jam lalu

Sisi selatan Benteng Vredeburg Yogyakarta yang hampir rampung direvitalisasi pada Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Dongkrak Kunjungan Museum dan Cagar Budaya, Begini Langkah Kemendikbudristek

Indonesian Heritage Agency (IHA) yang bertugas menangani pengelolaan museum dan cagar budaya nasional sejak September 2023.


Sleman Luncurkan Prangko Buk Renteng, Ini Peran Saluran Irigasi Bersejarah Itu di Yogyakarta

4 jam lalu

Seri prangko Buk Renteng diluncurkan di Sleman Yogyakarta Kamis (16/5). Dok. Istimewa
Sleman Luncurkan Prangko Buk Renteng, Ini Peran Saluran Irigasi Bersejarah Itu di Yogyakarta

Selokan yang menghubungkan wilayah Sleman Yogyakarta dan Magelang Jawa Tengah itu dibangun pada masa Hindia Belanda 1909. Kini jadi prangko.


Sampah Menyebar di Beberapa Titik Jalan usai Libur Panjang, Begini Pengolahan Limbah di Yogyakarta

1 hari lalu

Proses pemilahan sampah di TPS 3R Nitikan Kota Yogyakarta. Dok.istimewa
Sampah Menyebar di Beberapa Titik Jalan usai Libur Panjang, Begini Pengolahan Limbah di Yogyakarta

Sampah yang masuk ke TPS 3R Nitikan Yogyakarta akan diolah menjadi bahan bakar alternatif Refused Derived Fuel (RDF).


Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

2 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Eko akan disidang dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.TEMPO/Imam Sukamto
Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.


Waspadai Ubur-ubur yang Muncul Lebih Awal di Pantai Selatan Yogyakarta

2 hari lalu

Petugas pantai di Gunungkidul mengobati wisatawan tersengat ubur-ubur. Dok.istimewa
Waspadai Ubur-ubur yang Muncul Lebih Awal di Pantai Selatan Yogyakarta

Kemunculan ubur-ubur biasanya terjadi saat puncak kemarau atau saat udara laut dingin pada Juli hingga September.


Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Kritik dari Walhi

2 hari lalu

Pekerja menurunkan sampah dari truk pengangkut di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara Tamanmartani, Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta, Senin, 7 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Sleman mengoperasikan TPS Sementara Kalasan selama 45 hari untuk mengatasi permasalahan sampah terkait penutupan TPST Piyungan yang ditutup karena sudah melebihi kapasitas. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Kritik dari Walhi

Walhi menyoroti kebijakan layanan persampahan dari Pemerintah Kabupaten Sleman yang tak lagi melakukan layanan angkut sampah organik untuk masyarakat.


Pura Pakualaman Yogyakarta Berusia 212 Tahun, Ada 21 Event Dipersiapkan

3 hari lalu

Pura Pakualaman Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Pura Pakualaman Yogyakarta Berusia 212 Tahun, Ada 21 Event Dipersiapkan

Peringatan ulang tahun Pura Pakualaman dikemas dalam tema besar Karti Widyastuti Sampurnaning Bekti, ads 21 acara dari 13 Mei hingga 23 Juni.


Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemkot Yogyakarta Ungkap Syarat Ketat Study Tour

3 hari lalu

Petugas memasuki bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan bus yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemkot Yogyakarta Ungkap Syarat Ketat Study Tour

Salah satu syarat study tour adalah pemilihan bus atau kendaraan, usianya tak boleh lebih dari enam tahun dan harus lolos uji KIR.


Menengok Pameran Karya Seniman Difabel di Taman Budaya Yogyakarta

3 hari lalu

Sejumlah karya seniman difabel dari berbagai provinsi di Indonesia ditampilkan dalam pameran bertajuk Jumangkah di Taman Budaya Yogyakarta 14-22 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Menengok Pameran Karya Seniman Difabel di Taman Budaya Yogyakarta

Suluh Sumurup Art Festival 2024 dengan tema Jumangkah ini wujud ruang inklusi bagi difabel untuk bergerak melalui seni rupa.