TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Jaksa meminta Juliari Batubara dilarang menduduki jabatan publik selama 4 tahun setelah dipenjara dalam kasus korupsi bansos Covid-19.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 (empat) tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata jaksa KPK, Ihsan Fernandi saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 26 Juli 2021.
Jaksa menyatakan Juliari telah mencederai amanat sebagai Menteri Sosial. Pencabutan sementara hak politik, perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat agar tidak memilih kembali pejabat yang melakukan korupsi. Pencabutan hak itu juga perlu dilakukan agar eks politikus PDIP itu punya waktu untuk memperbaiki diri.
Jaksa juga meminta Juliari Batubara diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 14,5 miliar. Jaksa meyakini Juliari menerima uang suap itu dari korupsi pengadaan bansos di Kementerian Sosial. Jaksa Ihsan mengatakan bila Juliari tak mampu membayar uang tersebut, maka harta bendanya akan disita. Dan bila nilai barang sitaan belum mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara 2 tahun.
Pencabutan hak politik dan membayar uang pengganti merupakan tuntutan hukuman tambahan yang diminta jaksa KPK. Sementara untuk pidana pokok, jaksa menuntut Juliari dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK meyakini Juliari terbukti menerima total Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19. Suap diterima bersama dengan dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Jaksa mengatakan sumber duit tersebut berasal dari pengusaha Harry Van Sidabukke sebanyak Rp 1,28 miliar; Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp 1,9 miliar. Sedangkan sebanyak Rp 29,2 miliar dari beberapa perusahaan penyedia barang sembako bansos Covid-19.
Jaksa mengatakan para pengusaha memberikan uang itu agar perusahaannya ditunjuk menjadi penyedia sembako bansos Covid-19. Dalam beberapa kesempatan, Juliari Batubara membantah memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang fee dari para vendor. Dia membantah terlibat kasus suap ini.
Baca juga: Periksa Hengky Kurniawan, KPK Dalami Perencanaan Bansos Covid-19 Bandung Barat