TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 di kabupatennya.
KPK menyatakan mendalami mengenai dugaan pembahasan pengadaan bansos antara Hengky dengan Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna.
“Mengenai dugaan adanya perencanaan dan pembahasan bersama dengan tersangka AUM (Aa Umbara) terkait dengan bantuan Bansos dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Rabu, 26 Juli 2021.
KPK memeriksa Hengky Kurniawan sebagai saksi untuk tersangka Aa Umbara pada Selasa, 27 Juli 2021. Seusai diperiksa, Hengky mengatakan ditanya mengenai pembagian tugas antara buptai dan wakilnya. Dia mengatakan tak terlibat dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandung Barat. “Lebih ke pembagian tugas di pemerintahan,” kata aktor tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Aa Umbara, pihak swasta yang juga anak AA Umbara yaitu Andri Wibawa, serta Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M Totoh Gunawan.
Aa Umbara disangka memberikan proyek pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat pada M Totoh Gunawan dan anaknya, Andri Wibawa. KPK menyangka Aa Umbara memperoleh fee Rp 1 miliar dari dua orang itu, sedangkan Totoh menerima Rp 2 miliar dan Andri sebesar Rp 2,7 miliar.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Bandung Barat dan Anaknya dalam Kasus Bansos Covid-19