TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dijadwalkan akan menjadi saksi dalam kasus suap dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, pada Senin, 26 Juli 2021.
“Tim JPU sesuai jadwal akan menghadirkan saksi dalam persidangan terdakwa M. Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan, di antaranya Azis Syamsuddin,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 26 Juli 2021.
Ali mengatakan Azis telah mengkonfirmasi akan hadir dalam sidang tersebut. Selain Azis, Ali mengatakan jaksa KPK juga akan memanggil mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju menjadi saksi.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Syahrial menyuap Robin sebanyak Rp 1,695 miliar. Suap diberikan agar Robin membantu mengurus perkara korupsi yang diduga melibatkan Syahrial.
Nama Azis ikut terseret karena diduga memfasilitasi perkenalan awal antara Robin dan Syahrial. Jaksa mengatakan Syahrial awalnya datang ke rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Syahrial ingin maju dalam Pilkada Tanjungbalai 2021-2026, namun khawatir akan terganjal oleh kasus korupsi proyek dan jual-beli jabatan yang sedang diselidiki KPK. Azis menawarkan untuk mengenalkan kenalannya yang bisa membantu mengurus kasus. Kawannya itu adalah Stepanus Robin Pattuju.
Baca: Kata Firli Bahuri Soal Peran Azis Syamsuddin di Kasus Wali Kota Tanjungbalai