TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hotman Tambunan, mengatakan anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, terlibat dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Dalam TWK kami melihat Dewas memang lebih berat memihak pada pimpinan KPK. Keberpihakan sudah terlihat sejak pengumuman TWK,” kata Hotman dalam konferensi pers, Sabtu, 24 Juli 2021.
Hotman mengatakan, Albertina ikut membuat draf Surat Keputusan Nomor 652/2021 soal penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos asesmen TWK. Albertina juga menyupervisi SK tersebut, dengan meminta 75 pegawai menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.
Hotman mengaku tidak terkejut ketika Dewan Pengawas KPK tak akan melanjutkan aduan 75 pegawai terkait dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK dalam penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan. “Karena Dewas terlibat dalam proses TWK ini,” ujarnya.
Tim 75 pegawai juga menilai, Dewas KPK yang menghentikan pemeriksaan karena tidak cukup bukti merupakan alasan yang mengada-ada. Padahal, Dewas KPK memiliki kewenangan penuh mencari bukti dari data awal yang disampaikan Tim 75 saat pengaduan.
Hotman mengatakan, ada 24 orang yang mewakili Tim 75 pegawai melakukan pengaduan pelanggaran kode etik oleh pimpinan. Tetapi, hanya tiga orang yang diperiksa Dewas. Padahal, ketiga orang tersebut tidak menguasai semua hal, terutama yang sifatnya detail dalam pelaksanaan TWK.
“Saya sendiri sebagai konseptor untuk membuat pengaduan ini tidak dilakukan pemeriksaan oleh Dewas,” ucapnya.
Hotman membandingkan cara pemeriksaan Dewan Pengawas KPK sangat berbeda dengan Ombudsman, Komnas HAM, dan pengadilan di mana semua pengadu diperiksa. Selain cara pemeriksaan, hasil pemeriksaan aduan Dewas dengan Ombudsman juga berbeda. Padahal, bukti dan data yang disampaikan ke kedua lembaga itu sama.
Baca juga: Ombudsman Harap Pimpinan KPK dan BKN Taati Rekomendasi Soal TWK