Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Top Nasional: Alasan Relaksasi PPKM Darurat dan Mengebut Vaksinator Covid-19

Reporter

image-gnews
Suasana kepadatan kendaraan saat penerapan penyekatan PPKM Darurat di Underpass Bassura, Jakarta Timur, Kamis, 15 Juli 2021.  Polda Metro Jaya menambah jumlah lokasi penyekatan PPKM Darurat menjadi 100 titik yang mulai berlaku Kamis, 15 Juli 2021. TEMPO / Hilman Fathurtahman W
Suasana kepadatan kendaraan saat penerapan penyekatan PPKM Darurat di Underpass Bassura, Jakarta Timur, Kamis, 15 Juli 2021. Polda Metro Jaya menambah jumlah lokasi penyekatan PPKM Darurat menjadi 100 titik yang mulai berlaku Kamis, 15 Juli 2021. TEMPO / Hilman Fathurtahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berita tentang rencana relaksasi PPKM Darurat pada 26 Juli 2021 menjadi perhatian pembaca selama Jumat, kemarin. Selain itu ada juga soal mahasiswa kedokteran dan bidan yang disiapkan menjadi vaksinator Covid-19. Berikut rangkuman beritanya.

Alasan relaksasi PPKM Darurat

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut bahwa rencana kebijakan pelonggaran pembatasan masyarakat (PPKM darurat) diputuskan berdasarkan empat komponen pertimbangan yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

Wiku menyebut kebijakan relaksasi akan dimulai 26 Juli 2021 setelah mencermati perkembangan dari pengetatan melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat periode 3-20 Juli 2021.

Adapun keempat pertimbangan yang dimaksud, pertama, perhitungan tren kasus dan indikator epidemiologis lainnya. "Dimana angka keterisian tempat tidur/bed of ratio (BOR) dan penambahan kasus positif harian yang terus mengalami penurunan," ujar Wiku dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat, 23 Juli 2021.

Kedua, kapasitas manajemen sistem kesehatan dua arah melingkupi penguatan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta, yaitu dengan melakukan upaya konversi tempat tidur, pembangunan rumah sakit darurat dan lapangan, maupun kemitraan dengan penyedia jasa telemedicine.

"Ketiga, aspirasi dan perilaku masyarakat dengan terlihatnya tren penurunan mobilitas masyarakat serta keluhan masyarakat untuk segera merelaksasikan pembatasan yang cukup ketat selama satu bulan terakhir," ujar Wiku.

Pertimbangan keempat, lanjut Wiku, dampak sosial ekonomi khususnya bagi masyarakat dengan pendapat ekonomi menengah ke bawah dan usaha mikro.

Menurut Wiku, saat ini pemerintah berusaha sebaik mungkin melakukan pengawasan, persiapan maupun mensosialisasikan prosedur relaksasi PPKM agar seluruh elemen masyarakat siap menjalankan kebijakan yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Selanjutnya, setelah relaksasi dijalankan, maka akan dilakukan evaluasi setelah hari ke-10 sampai dengan hari ke-14. Karenanya masyarakat diminta tetap waspada hingga kondisi terkendali dan relaksasi dapat dilakukan dengan baik.

"Perlu diingat, melakukan relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi Covid-19 terjadi. Akan tetapi, secara bertahap dan hati-hati menuju kehidupan normal yang baru, sekaligus siap jika harus dilakukan pengetatan kembali," ujar Wiku Adisasmito ihwal pelonggaran usai PPKM darurat.

Vaksinator Covid-19

Kementerian Kesehatan serta Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi berkolaborasi dalam upaya penanganan pandemi Covid-19. Kerja sama itu melalui pelibatan mahasiswa kedokteran dan bidan dalam vaksinasi Covid-19.

Pelibatan mahasiswa kedokteran ini menjadi salah satu cara pemerintah mencapai target 70 juta orang telah divaksin pada September 2021. “Untuk mencapai 70 juta tervaksin September ini, pemerintah akan melatih ratusan ribu bidan dan mahasiswa kedokteran sebagai vaksinator,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md dalam cuitannya di Twitter, pada Sabtu, 17 Juli 2021.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Organisasi Bantuan Global Bicara Bencana Kesehatan di Gaza: Belum Pernah Ada Horor Seperti Ini

13 jam lalu

Ekspresi seorang anak Palestina saat antre untuk menerima makanan selama bulan suci Ramadan, saat konflik antara Israel dan Hamas berlanjut, di Rafah, di selatan Jalur Gaza 13 Maret 2024. REUTERS/Mohammed Salem
Organisasi Bantuan Global Bicara Bencana Kesehatan di Gaza: Belum Pernah Ada Horor Seperti Ini

Bahkan jika perang di Gaza berakhir besok sekalipun, mereka yang bertahan akan menghadapi konsekuensi kesehatan satu dekade, bahkan sepanjang hidup.


Soal Gugatan Pemilu Ke MK, Yusril Ingatkan Ini ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

20 jam lalu

Pakar Hukum Tara Negara Yusril Ihza Mahendra menjawa pertayaan awak media saat akan menjalani pemeriksaan kasus ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 January 2024. Yusri mengaku tidak ada persiapan khusus sebelum diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan yang dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Gugatan Pemilu Ke MK, Yusril Ingatkan Ini ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Mengenai permohonan PHPU ke MK, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan ini ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Cuit Percakapan Polisi dan Penjahat di Film India, Mahfud Md: Bukan untuk Menyindir

1 hari lalu

Ekspresi calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD usai menghadiri pertemuan dengan koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di High End, Menteng, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pertemuan tersebut membahas tentang Pemilu 2024 seperti persoalan dugaan kecurangan dan akan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cuit Percakapan Polisi dan Penjahat di Film India, Mahfud Md: Bukan untuk Menyindir

"Bukan untuk menyindir siapa-siapa. Mungkin cerita film ini bisa menjadi semacam kuliah Ramadhan bagi kita," kata mahfud Md.


Alasan NasDem-PKB-PKS Usul Jadi Inisiator Hak Angket, Abaikan PDIP?

2 hari lalu

Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim (kiri), bersama Sekjen PKB Hasanuddin Wahid (tengah), dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi (kanan) di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (22/2/2024). ANTARA
Alasan NasDem-PKB-PKS Usul Jadi Inisiator Hak Angket, Abaikan PDIP?

Koalisi Perubahan mengusulkan agar mereka jadi inisiator hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024. Apa alasannya? Bagaimana dengan PDIP?


Mahfud Md Bicara Kesiapan Pengajuan Gugatan ke MK: Banyak Pengacara Sudah Daftar

4 hari lalu

Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD berdialog bersama awak media sebelum menggunakan hak pilihnya di Yogya. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Mahfud Md Bicara Kesiapan Pengajuan Gugatan ke MK: Banyak Pengacara Sudah Daftar

Mahfud Md mengatakan, pihaknya sudah siap mengajukan gugatan dugaan kecurangan pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilu ke MK.


Mahfud Md Tanggapi Koalisi Besar: Tak Menutup Peluang Ada Oposisi

4 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD usai menghadiri pertemuan dengan koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di High End, Menteng, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pertemuan tersebut membahas tentang Pemilu 2024 seperti persoalan dugaan kecurangan dan akan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md Tanggapi Koalisi Besar: Tak Menutup Peluang Ada Oposisi

Mahfud Md menanggapi pembentukan koalisi besar. Ia mengatakan, pembentukan koalisi besar berada di tangan pemerintahan yang baru.


Sedih Usai Nonton Film Eksil, Mahfud MD Akui Perjuangkan Kewarganegaraan Mereka

4 hari lalu

Film berjudul Eksil karya Sutradara Lola Amaria meraih penghargaan film terbaik kategori Indonesian Screen Awards. Foto : dokumentasi JAFF
Sedih Usai Nonton Film Eksil, Mahfud MD Akui Perjuangkan Kewarganegaraan Mereka

Saat menjadi Menkopolhukam, Mahfud MD mengaku pernah bertemu dengan tokoh eksil yang ada di film dokumenter itu.


Arteria Dahlan Terancam Gagal ke Senayan, Deretan Kontroversi yang Pernah Menyeret Namanya

4 hari lalu

Anggota komisi III DPR fraksi PDI P Arteria Dahlan tertidur saat sidang putusan sistem pemilihan umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Dalam putusannya, MK menolak permohonan para pemohon secara keseluruhannya dan tetap menggunakan proporsional terbuka untuk pemilu 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Arteria Dahlan Terancam Gagal ke Senayan, Deretan Kontroversi yang Pernah Menyeret Namanya

Arteria Dahlan terancam gagal masuk ke Senayan. Namanya pernah terseret sejumlah peristiwa kontroversial.


4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

5 hari lalu

Petugas pemakaman beristirahat usai memakamkan sejumlah jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta, Minggu, 4 Juli 2021. Jumlah kematian akibat COVID-19 per hari Minggu 4 Juli 2021 mencapai 555 kasus, yang menjadi rekor tertinggi sejak kasus pertama COVID-19 di Indonesia diumumkan Presiden Joko Widodo pada awal Maret 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

Di Jakarta, setidaknya ada dua TPU yang jadi tempat permakaman korban saat pandemi Covid-19, yakni TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon.


Longok Persiapan Naskah Akademik Hak Angket Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

6 hari lalu

Calon presiden Anies Baswedan menyapa lawannya Ganjar Pranowo, sementara calon wakil presiden Muhaimin Iskandar berjabat tangan dengan Mahfud MD, dalam debat capres kelima di Jakarta Convention Center di Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Longok Persiapan Naskah Akademik Hak Angket Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin mengklaim telah menyiapkan naskah akademik hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.