Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satgas Sebut Perubahan Istilah PPKM Disesuaikan Dinamika Covid-19 Nasional

Reporter

image-gnews
Gerobak pedagang kaki lima terparkir saat perpanjangan PPKM level 4 di Kawasan Blok M, Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021.  Aturan-aturan dalam PPKM Level 4 ini tidak jauh berbeda dari aturan PPKM Darurat salah satunya rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gerobak pedagang kaki lima terparkir saat perpanjangan PPKM level 4 di Kawasan Blok M, Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021. Aturan-aturan dalam PPKM Level 4 ini tidak jauh berbeda dari aturan PPKM Darurat salah satunya rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan perubahan istilah darurat dan mikro pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM yang kini diklasifikasikan ke dalam level 1 hingga 4, disesuaikan dengan dinamika kondisi Covid-19 nasional.

"Penting untuk diketahui, perubahan kebijakan yang dilakukan berupaya untuk menyesuaikan dengan dinamika kondisi Covid-19 nasional," kata Wiku Adisasmito, Kamis, 22 Juli 2021.

Menurut dia perubahan istilah tidak dapat dihindari pemerintah dalam perubahan kebijakan dan menghindari kesalahpahaman yang ada dari kebijakan sebelumnya. Wiku berujar Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro.

"Pada prinsipnya pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 yang sebelumnya merupakan PPKM darurat di 139 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sedangkan PPKM mikro diterapkan untuk wilayah RT/RW berzona merah atau yang memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari lima rumah," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wiku menuturkan PPKM mikro selanjutnya diperketat, dalam implementasinya menjadi PPKM Level 3 yang diterapkan di 28 kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali serta PPKM mikro di tingkat desa. "Detail pengaturan dari ketentuan tersebut pada prinsipnya tetap sama," katanya.

Adapun untuk daerah lainnya akan menerapkan PPKM berbasis zonasi kabupaten/kota dan PPKM mikro di tingkat desa atau kelurahan. Wiku menuturkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana berkomitmen menyediakan lokasi isolasi terpusat bersama dengan pemerintah daerah sebagai upaya untuk menjamin proses isolasi terpantau dan dilakukan sesuai dengan prosedur dalam rangka mendukung pengendalian Covid-19 di daerah.

Baca Juga: Kasus Covid Tinggi di Tengah PPKM Darurat, Ini Penjelasan Pemerintah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prof Erlina Burhan Soal Debat Capres Tema Kesehatan: Seriuslah Tangani TBC

4 Februari 2024

Spesialis paru Rumah Sakit Persahabatan dr. Erlina Burhan pada konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Senin, 30 Maret 2020. Kredit: ANTARA/HO-BNPB
Prof Erlina Burhan Soal Debat Capres Tema Kesehatan: Seriuslah Tangani TBC

Debat capres salah satunya mengusung tema kesehatan. Dokter spesialis paru Prof Erlina Burhan mengharapkan pemerintah mendatang serius tangani TBC


Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

19 Desember 2023

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (dua dari kiri) bersama jajaran pejabat Forkopimda Kota Solo mengikuti rangkaian Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-75 Tahun 2023 yang digelar di halaman Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

Gibran belum memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.


Rekam Jejak Doni Monardo Inisiasi Pembentukan Satgas Covid-19

4 Desember 2023

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Ketua BNPB Doni Monardo. ANTARA/Nova Wahyudi
Rekam Jejak Doni Monardo Inisiasi Pembentukan Satgas Covid-19

Eks Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meninggal pada Ahad, 3 Desember 2023. Ini rekam jejaknya.


Doni Monardo Tutup Usia, Jenazah Akan Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

3 Desember 2023

Rumah duka eks Kepala BNPB Doni Monardo di Jalan Bukit Golf II, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Minggu 3 Desember 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Doni Monardo Tutup Usia, Jenazah Akan Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

Alhamrhum Doni Monardo dilepas secara militer dari rumah duka ke Mako Kopassus Cijantung dengan Inspektur Upacara Wakasad Letjen TNI Arif Rahman.


Profil Doni Monardo, Mantan Ketua BNPB yang Meninggal Hari Ini

3 Desember 2023

Ketua Umum PP PPAD, Letjen TNI Purn Doni Monardo menerima silaturahmi Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Marsekal Muda TNI Wahyu Hidayat Soedjatmiko, Wadan Paspampres Brigjen TNI (Mar) Oni Junianto, beserta jajaran di Aula Soerjadi, Gedung PPAD Jalan Matraman Jakarta Timur Selasa 24 Januari 2023. Foto Istimewa
Profil Doni Monardo, Mantan Ketua BNPB yang Meninggal Hari Ini

Doni Monardo menjabat sebagai Ketua Umum PPAD atau Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat untuk periode 2021-2026.


Moeldoko Beberkan 3 Strategi Utama RI Hadapi Pandemi Covid-19

25 Oktober 2023

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro saat memberikan keterangan soal usulan penundaan Pemilu Serentak 2024 oleh Bawaslu di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Moeldoko Beberkan 3 Strategi Utama RI Hadapi Pandemi Covid-19

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengatakan pemerintah menerapkan tiga strategi saat menghadapi pandemi Covid-19 di tengah ketidakpastian global. Apa saja?


Kilas Balik Pemberlakuan PPKM Jawa Bali Juli 2021, dari Darurat Hingga Perpanjangan

4 Juli 2023

Petugas Satpol PP melakukan razia masker di depan Stasiun Klender, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Pemerintah memastikan akan terus memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) se-Indonesia hingga waktu yang belum ditentukan. Untuk PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Mei 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kilas Balik Pemberlakuan PPKM Jawa Bali Juli 2021, dari Darurat Hingga Perpanjangan

PPKM Jawa Bali pertama kali diterapkan pada 3 Juli 2021 lalu, begini kilas balik kronologisnya?


Jubir Covid-19 Sebut Pemakaian Masker Wajib bagi yang Kurang Sehat

22 Juni 2023

Tanggal2020-07-23DeskripsiWiku Adisasmito merupakan Guru Besar yang mendalami kebijakan kesehatan di bidang sistem kesehatan dan penanggulangan penyakit infeksi. Dia juga mengajar di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia untuk beberapa mata kuliah sarjana dan pascasarjana terkait analisis dan pembuatan kebijakan kesehatan. Covid19.go.id
Jubir Covid-19 Sebut Pemakaian Masker Wajib bagi yang Kurang Sehat

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengomentari perihal kebijakan wajib masker usai ditetapnya Covid-19 menjadi endemi. Menurut Wiku, penggunaan masker dianjurkan bagi masyarakat dalam kondisi yang kurang sehat.


Alasan Satgas Covid-19 Tetap Dipertahankan Setelah Masuk Masa Endemi

22 Juni 2023

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 21 Juli 2020. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Alasan Satgas Covid-19 Tetap Dipertahankan Setelah Masuk Masa Endemi

Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah tidak membubarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setelah masuk endemi.


Ada Waktunya Orang Tetap Harus Memakai Masker, Kapan?

11 Juni 2023

Ilustrasi wanita menggunakan masker dua lapis. Shutterstock
Ada Waktunya Orang Tetap Harus Memakai Masker, Kapan?

Masyarakat agar sadar tetap memakai masker kala sakit saluran pernapasan walau pemerintah mencabut kewajiban penggunaan masker di tempat umum.