TEMPO.CO, Jakarta - Satpol PP Cianjur, Jawa Barat, mencatat selama penerapan PPKM 3-20 Juli 2021, terjaring 203 pelaku usaha di wilayah tersebut yang melakukan pelanggaran. Sanksi denda yang terkumpul mencapai Rp94.005.000.
Kepala Satpol PP Cianjur, Hendri Prasetyadi mengatakan selama penerapan PPKM, pelaku usaha yang terjaring melakukan pelanggaran mendapatkan sanksi denda mulai dari Rp50 ribu hingga Rp10 juta seperti yang diterapkan untuk perusahaan besar di Cianjur.
"Rata-rata untuk pelaku usaha kecil dikenakan denda mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Sedangkan untuk perusahaan besar seperti PT Poe Yuen dikenakan sanksi denda Rp10 juta karena tidak menerapkan prokes dan karyawan tetap masuk 100 persen," kata Hendri saat dihubungi pada Rabu, 21 Juli 2021.
Penerapan sanksi denda, ungkap dia, juga dikenakan terhadap warga yang beberapa kali terjaring melakukan pelanggaran saat digelar operasi yustisi di jalan protokol dan jalan nasional di Cianjur. Sanksi denda yang dikenakan mulai dari Rp10 ribu hingga Rp25 ribu per orang pelanggar.
Selama PPKM juga telah menjatuhkan sanksi denda terhadap warga yang menggelar resepsi pernikahan secara besar-besaran seperti yang dilakukan ASN tenaga pendidikan di Kecamatan Cibeber. Pelaku dijatuhi denda Rp100 ribu dan sanksi disiplin.
"Kami berharap warga dan pelaku usaha, ikut serta membantu pemerintah dalam memerangi Covid-19 dengan cara mematuhi semua aturan. Saat ini PPKM diperpanjang hingga 25 Juli maka selama itu mari kita bersama patuhi agar tingkat penularan terus menurun dan Cianjur bebas corona," katanya.
Uang yang terkumpul dari sanksi denda tersebut, selanjutnya akan diserahkan ke kas daerah provinsi, dimana dana tersebut akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program penanganan Covid-19 di berbagai wilayah termasuk di Cianjur.