TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Selamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo untuk turun langsung memimpin pelaksanaan laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait dengan laporan pegawai KPK tentang pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Temuan ORI ini dirilis hari ini, Rabu, 21 Juli 2021.
"Presiden harus memimpin langsung pelaksanaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan ORI, mengawasi tindakan korektif yang harus dilakukan oleh KPK dan BKN, serta mengambil alih proses dengan melaksanakan rekomendasi jika Pimpinan KPK dan BKN tidak melaksanakan tindakan korektif sebagaimana hasil LAHP ORI," kata Tim Advokasi, dalam keterangan tertulis.
Temuan ORI hari ini menunjukkan adanya skenario pelanggaran hukum yang menghasilkan TWK dan 75 Pegawai KPK dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain itu, Tim Advokasi juga mengatakan ORI menemukan bahwa pelaku intelektual atas pelanggaran ini tidak hanya Firli Bahuri dan Pimpinan KPK saja, akan tetapi turut melibatkan beberapa pejabat-pejabat tinggi Kementerian/Lembaga terutama Kepala BKN.
"Maka dari itu diperlukan penyelidikan lebih lanjut afiliasi dan peran serta para pejabat tersebut," kata Tim Advokasi.
Selain itu, ORI juga menemukan pemalsuan keterangan dan tanggal surat (back dated) menunjukkan adanya kesengajaan dari Pimpinan KPK untuk mencapai tujuan tertentu. Mengingat perbuatan melawan hukum ini telah menyasar penyidik bahkan 7 orang Kasatgas Penyidikan yang sedang menangani perkara besar, maka tindakan tersebut jelas merupakan bagian dari upaya menghalang-halangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) yang sedang dilakukan KPK.
Atas dasar itu, Tim Advokasi juga meminta agar KPK segera membatalkan semua keputusan terkait TWK. KPK juga diminta mengaktifkan kembali, memulihkan serta mengembalikan posisi dan hak-hak Pegawai KPK yang dinyatakan TMS, termasuk tugas-tugas mereka sebelumnya dalam penanganan perkara.
"(Tim Advokasi mendesak) Presiden memberhentikan Firli Bahuri dkk atau setidaknya menunjuk PLT agar indikasi Obstruction of Justice Firli Bahuri dkk bisa diproses," kata mereka.
Sebelum laporan ORI ini keluar, Koalisi masyarakat telah pula melaporkan Firli Bahuri dkk kepada Dewan Pengawas KPK. Temuan dalam Laporan ORI ini dinilai Tim Advokasi telah cukup sebagai bukti untuk memproses, menyidangkan, dan menghukum Firli Bahuri dan pihak lain yang dianggap terlibat. "Dewas segera menindaklanjuti laporan Pegawai KPK dan koalisi masyarakat tentang pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri dkk," kata Tim Advokasi.
Baca: Ombudsman Nilai BKN Tak Punya Alat Ukur Asesmen TWK KPK