TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol-PP mengutamakan tindakan persuasif dalam menegakkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu disampaikannya saat memberikan pengarahan secara langsung (briefing) pada Kepala Satpol PP Provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia secara virtual, Senin, 19 Juli 2021.
Tito mengingatkan, dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP dibekali dengan kode etik yang terikat dengan peraturan perundang-undangan yang perlu dikedepankan. “Jangan samakan Satpol-PP dengan preman. Ini baju saja yang keren, tapi etika dan perilaku seperti preman, tidak boleh terjadi. Satpol PP ini adalah suatu profesi yang mulia, profesi yang disegani, yang diperlukan masyarakat,” ujar Tito lewat keterangan tertulis, Senin, 19 Juli 2021.
Tito menjelaskan, dalam penegakan aturan oleh satuan polisi, termasuk Satpol PP, terdapat tahapan yang perlu ditempuh. Upaya persuasif dan sosialisasi merupakan tahapan awal, sementara penegakan hukum dengan upaya koersif merupakan jalan terakhir, dengan catatan, jika hal itu sangat diperlukan.
“Ini untuk mendisiplinkan masyarakat, tapi petugas lapangan, anggota kita, agar mereka betul-betul melaksanakan tindakan dengan cara-cara yang persuasif dulu, upaya koersif itu adalah upaya terakhir, kalau memang diperlukan,” ujar Tito.
Kendati demikian, lanjut Tito, ia tak membenarkan adanya upaya kekerasan dalam pendisiplinan masyarakat. “Kita tetap tegas, tapi perlu humanis, manusiawi, bahasa yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebih-lebihan,” ujar bekas Kapolri itu.
Sebelumnya, terjadi insiden kekerasan oleh oknum Satpol PP saat razia PPKM di Panciro, Kabupaten Gowa, Rabu, 14 Juli 2021. Mardani Hamdan yang merupakan Sekretaris Satpol PP Gowa memukul pasangan suami istri pemilik warung kopi saat razia PPKM.
Kepala Satpol PP Gowa, Alimuddin Tiro meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut, khususnya kepada korban. Sabtu pekan lalu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mencopot Mardhani Hamdan dari jabatannya setelah hasil pemeriksaan dari Inspektorat membuktikan yang bersangkutan melakukan tindak penganiayaan kepada pasangan suami istri pemilik warung kopi di Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa.