TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong masa tahanan Jaksa Pinangki semula vonis 10 tahun menjadi 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider enam bulan kurungan, mendapat sorotan publik. Jaksa Pinangki menjadi tersangka kasus korupsi pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
Hakim menyatakan alasan yang menjadi pertimbangan ketika mengurangi masa tahanan Jaksa Pinangki yaitu, lantaran Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Lebih lanjut, hakim pun mempertimbangkan bahwa Pinangki adalah seorang ibu dari anak yang masih balita dan membutuhkan perhatian khusus. Hakim berpendapat pula bahwa Pinangki seorang perempuan yang harus mendapat perhatian, perlindungan, dan perlakuan adil.
Jaksa Pinangki juga terjerat kasus menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Namun, hukuman tingkat pertama ini dikorting menjadi 4 tahun penjara oleh majelis hakim tingkat banding.
Bagaimana sebuah kasus mendapat pemotongan masa tahanan atau remisi? Berikut beberapa jenis remisi seperti remisi umum, remisi khusus, remisi kemanusiaan, remisi tambahan, dan remisi susulan. Remisi umum diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. Sedangkan untuk remisi khusus diberikan ketika hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun.
Sedangkan untuk remisi kemanusiaan harus memenuhi syarat seperti, narapidana memiliki masa pidana paling lama 1 tahun, berusia 70 tahun, dan menderita sakit yang berkepanjangan. Untuk remisi tambahan diberikan kepada narapidana yang berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas.
Lalu, untuk remisi susulan diberikan jika narapidana berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan memperoleh remisi sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Adapun syarat yang dimiliki yaitu, memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan belum pernah memperoleh remisi.
Adapun untuk kasus korupsi salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Selain itu, narapidana pun sudah menjalani hukuman selama 6 bulan. Jika sudah menjalani masa hukuman selama 6 bulan, maka narapidana bisa mengajukan remisi.
Menurut akademisi Fakultas Hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari ada kejanggalan dari putusan hakim yang tidak memperberat hukuman, melainkan malah meringankan Jaksa Pinangki dengan mempertimbangkan alasan-alasan yang telah disebutkan sebelumnya.
Menurut Feri Amsari dari berbagai kasus korupsi yang terjadi di Indonesia ada semacam tren pengadilan menjadi jalan pintas untuk mengurangi masa hukuman koruptor. Sehingga ada semacam nuansa peradilan tidak lagi berpihak kepada pemberantasan korupsi dan membenahi aparat hukum yang menyimpang, termasuk Jaksa Pinangki.
GERIN RIO PRANATA
Baca: ICW Kasih Selamat Jaksa Agung dkk Berjasil Bikin Pinangki Divonis Ringan