TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih menunggu penjelasan pemerintah mengenai wacana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Darurat. Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay berharap kebijakan anyar ini berbeda dengan PPKM Mikro yang dinilai kurang efektif.
"Tapi, apa itu PPKM Darurat? Perlu definisi yang jelas. Sebab, kalau sama dengan PPKM sebelumnya, ya hasilnya pun akan sama juga. PPKM sebelumnya kan telah dinilai tidak berhasil. Karena tidak berhasil itu, lalu dibuat lagi kebijakan baru. Kalau baru, ya harus ada aspek yang benar-benar membedakannya dengan kebijakan sebelumnya," ujar Saleh dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Juni 2021.
Anggota Komisi Kesehatan DPR ini mengaku heran karena pemerintah tak kunjung mengambil opsi lockdown di tengah lonjakan kasus Covid-19. "Saya tidak tahu mengapa pemerintah tidak mau mencoba kebijakan lockdown. Atau kalau tidak bisa lockdown total, setidaknya lockdown akhir pekan," tuturnya.
Opsi lain yang ditawarkan Saleh, bisa juga dikombinasikan antara PPKM darurat dengan lokcdown akhir pekan. Artinya, pada hari-hari kerja, diterapkan PPKM darurat, sementara lockdown akhir pekan diterapkan di akhir minggu. "Kelihatannya, kombinasi ini akan menjadi kebijakan yang bisa cepat menurunkan penyebaran Covid-19," ujar dia.
Jika strategi pemerintahan masih tak berubah dalam menangani pandemi ini, ujar Saleh, maka rumah sakit semakin penuh dan tenaga-tenaga medis semakin kewalahan.
"Banyak kalangan yang menilai bahwa kebijakan yang diambil pemerintah cenderung hanya berganti nama dan istilah. Sementara pada tataran praktis, kebijakan itu tidak mampu menjawab persoalan yang ada. Tentu kesan seperti ini sangat beralasan mengingat banyaknya kebijakan dan istilah yang sudah diterapkan," ujarnya.
Kemarin, opsi PPKM Mikro Darurat dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara. Namun, sampai saat ini, istana dan pejabat pemerintah lainnya belum mengumumkan detail rencana kebijakan tersebut. Dari skema yang diperoleh Tempo, zona merah dan oranye akan dibatasi sama ketat. Ini salah satu yang membedakan dengan penerapan pembatasan mikro sebelumnya.
Jam tutup mal dan restoran diperpendek dari sebelumnya pukul 20.00 menjadi pukul 17.00. Penutupan kegiatan ibadah area publik serta kegiatan sosial kemasyarakatan akan ditiadakan untuk wilayah merah dan oranye. Selebihnya sama. Pengunjung mal dan restoran dibatasi 25 persen. Karyawan di zona merah dan oranye masih boleh bekerja di kantor maksimal 25 persen dari kapasitas.
DEWI NURITA