Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPKM Darurat 3 Tahun Lalu: Masih Ingat Pembatasan Ketat dan Aturan Makan dan Minum di Restoran?

image-gnews
Suasana salah satu restoran di sebuah pusat perbelanjaan di Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, 24 Agustus 2021. Pada PPKM Level 3 di Jabodetabek, pemerintah masih menerapkan pembatasan kapasitas dan waktu layanan makan di tempat. ANTARA/Arif Firmansyah
Suasana salah satu restoran di sebuah pusat perbelanjaan di Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, 24 Agustus 2021. Pada PPKM Level 3 di Jabodetabek, pemerintah masih menerapkan pembatasan kapasitas dan waktu layanan makan di tempat. ANTARA/Arif Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Pada 3 Juli 2021, pemerintah Indonesia menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali sebagai respons terhadap lonjakan kasus COVID-19 yang sangat tinggi saat itu. Langkah ini diambil untuk mengendalikan penyebaran virus dan melindungi kesehatan masyarakat.

Penerapan PPKM Darurat ini mencakup berbagai pembatasan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk pembelajaran daring kecuali di daerah dengan tingkat penyebaran rendah yang diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol ketat. Sektor usaha seperti restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan hanya melayani layanan take away.

PPKM Darurat awalnya diberlakukan dari 3 hingga 20 Juli 2021 dengan tujuan mengevaluasi dampak dan efektivitas pembatasan yang diterapkan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi laju penularan COVID-19 yang meningkat tajam pada saat itu.

Setelah periode PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli 2021, pemerintah memperpanjang PPKM Jawa Bali hingga 16 Agustus 2021 karena pandemi COVID-19 belum sepenuhnya terkendali dan diperlukan waktu tambahan untuk menurunkan angka penularan.

Adapun aturan makan atau minum di tempat diatur secara detail dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Nomor 39 Tahun 2021. Berikut ini detail ketentuannya.

1. Daerah dengan Level 4:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit menit. Pengaturan teknis berikutnya ditentukan pemerintah daerah.

- Restoran, rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Pengaturan teknis ditentukan pemda.

- Restoran, rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis ditentukan pemda.

2. Daerah dengan Level 3:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

- Restoran, rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery / take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

- Restoran, rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 60 menit, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

- Pengaturan teknis ditentukan pemda.

- Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya. 

Pada 6 September 2021, pemerintah mulai melonggarkan aturan makan di tempat di wilayah dengan status PPKM level 3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan bahwa pemerintah akan melakukan uji coba untuk meningkatkan kapasitas makan di tempat, terutama untuk restoran yang berada di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

MYESHA FATINA RACHMAN  I ANGELINA TIARA PUSPITALOVA I FRANCISCA CHRISTY

Pilihan Editor: Kilas Balik PPKM Darurat Jawa-Bali 3 Tahun Lalu yang Mampu Ubah Pola Hidup Masyarakat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Lantik Chatib Basri, Mari Pangestu hingga Anak Buah Luhut jadi Anggota Dewan Ekonomi Nasional

2 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto melantik anggota KPU, wakil dan anggota Dewan Ekonomi Nasional, Kepala Otorita IKN, dan Komisioner Kompolnas di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Prabowo Lantik Chatib Basri, Mari Pangestu hingga Anak Buah Luhut jadi Anggota Dewan Ekonomi Nasional

Pengangkatan anggota Dewan Ekonomi Nasional oleh Prabowo sesuai Keputusan Presiden Nomor 150 P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional.


Transportasi Umum Tekan Polusi Udara Jakarta, Greenpeace: Belum Terjangkau Kalangan Menengah ke Bawah

3 jam lalu

Penumpang saat menaiki bus listrik Transjakarta di Terminal Blok M, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menargetkan penambahan 200 unit bus listrik pada 2024. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) telah mengoperasikan 100 unit bus listrik dan menargetkan penambahan 200 unit bus listrik pada tahun 2024 ini. TEMPO/M Taufan Rengganis
Transportasi Umum Tekan Polusi Udara Jakarta, Greenpeace: Belum Terjangkau Kalangan Menengah ke Bawah

Pengutamaan transportasi umum penting untuk menekan polusi udara Jakarta dan kemacetan lalu lintas.


Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, Disdik DKI: Tak Hanya Bebas SPP dan Uang Pangkal

4 jam lalu

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo (batik ungu), dalam Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, Disdik DKI: Tak Hanya Bebas SPP dan Uang Pangkal

Program sekolah swasta gratis di DKI Jakarta masih dalam tahap pengkajian oleh Dinas Pendidikan.


Asosiasi Konveksi Sebut Ratusan Ribu Pekerja Industri Tekstil Kehilangan Pekerjaan

9 jam lalu

Seorang pekerja menyelesaikan pembuatan kaos di konveksi Sinergi Adv, Srengseng Sawah, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. UMKM Sinergi Adv bertahan dengan penjualan atribut Pilkada 2024. Dengan memperkerjakan 400 karyawan, UMKM yang bergerak sejak 2012 di industri tekstil ini dapat memproduksi maksimal 500 ribu/pcs perbulan.  TEMPO/Ilham Balindra
Asosiasi Konveksi Sebut Ratusan Ribu Pekerja Industri Tekstil Kehilangan Pekerjaan

Asosiasi Konveksi berharap pemerintahan Prabowo Subianto serius memberikan perhatian pada industri tekstil dan produk tekstil.


Atasi Polusi Jakarta, Suswono Akan Fokus Alihkan Penggunaan Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum

23 jam lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono (kanan) blusukan ke pasar Obat Pramuka, Matraman, Kota Jakarta Timur, Rabu, 30 Oktober 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Atasi Polusi Jakarta, Suswono Akan Fokus Alihkan Penggunaan Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum

Calon wakil gubernur Jakarta, Suswono, akan fokus mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum untuk mengurangi polusi.


Kegiatan Fashion, Hobi dan Komunitas Ramaikan Kickfest Akhir Pekan Ini di Bandung

2 hari lalu

Jembatan layang Antapani penghubung  jalan Terusan Jakarta Antapani yang akan menuju Jalan Jakarta dan Ahmad Yani sudah mulai bisa dilalui masyarakat Bandung. Jembatan ini bisa menjadi salah satu ikon kota Bandung yang menarik untuk berswa foto. Tempo/Rully Kesuma
Kegiatan Fashion, Hobi dan Komunitas Ramaikan Kickfest Akhir Pekan Ini di Bandung

Ajang Kickfest di Lapangan PPI, Pussenif, Kota Bandung diramaikan oleh kegiatan fashion, hobi dan komunitas.


BMKG Perkirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan Tebal, Hujan Ringan Siang hingga Sore

2 hari lalu

Warga menggunakan payung menghindari cuaca panas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberi peringatan kepada masyarakat di sejumlah daerah untuk mewaspadai dampak suhu panas yang 'memanggang' RI. Menurut BMKG, dalam beberapa waktu terakhir suhu maksimum di sejumlah daerah mencapai 37 hingga 38,4 derajat Celsius. TEMPO/Subekti.
BMKG Perkirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan Tebal, Hujan Ringan Siang hingga Sore

BMKG memprakirakan cuaca Kota Jakarta akan cenderung berawan tebal dan hujan berintensitas ringan pada Ahad, 3 November 2024.


Kemenaker Sebut Jakarta Sebagai Provinsi dengan Jumlah PHK Tertinggi Di Indonesia

4 hari lalu

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024 TEMPO/Muh Raihan Muzakki
Kemenaker Sebut Jakarta Sebagai Provinsi dengan Jumlah PHK Tertinggi Di Indonesia

Angka PHK terbanyak saat ini adalah Jakarta. Hal tersebut menggeser Jawa Tengah yang sebelumnya provinsi dengan angka PHK terbanyak di Indonesia.


BMKG Perkirakan Jakarta dan Sekitarnya Dominan Berawan Tebal, Sore Menjelang Malam Turun Hujan

4 hari lalu

Ilustrasi Cuaca DKI Jakarta yang berawan. Tempo/Tony Hartawan
BMKG Perkirakan Jakarta dan Sekitarnya Dominan Berawan Tebal, Sore Menjelang Malam Turun Hujan

Hujan ringan akan terjadi di beberapa wilayah Jakarta pada sore hari.


INDEF Sebut Potensi Tumpang Tindih Fungsi Pembentukan Dewan Ekonomi Nasional yang Dipimpin Luhut

4 hari lalu

Luhut Binsar Pandjaitan saat diangkat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/102/2024). (ANTARA/Andi Firdaus)
INDEF Sebut Potensi Tumpang Tindih Fungsi Pembentukan Dewan Ekonomi Nasional yang Dipimpin Luhut

INDEF sebut ada potensi tumpang tindih fungsi dalam pembentukan lembaga dalam masa jabatan Prabowo salah satunya Dewan Ekonomi Nasional.