TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengeksekusi Adelin Lis ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari ini, 28 Juni 2021.
Adelin Lis dieksekusi setelah sebelumnya menjalani karantina kesehatan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada 19 Juni 2021 lalu.
"Adelin Lis akan menjalani hukuman berupa pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu, yang bersangkutan dimasukkan ke dalam sel dengan pengamanan maksimal, mengingat terpidana merupakan buron dengan risiko tinggi dan pernah melarikan diri dari rutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezen Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Senin, 28 Juni 2021.
Pada 2008 Mahkamah Agung sudah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kepada Adelin Lis dalam kasus pembalakan liar.
Dalam kasus pembalakan liar, ia juga dijatuhi hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta. Namun, Adelin Lis melarikan diri selama kurang lebih 14 tahun dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
ANDITA RAHMA
Baca: Kabareskrim: Paspor Hendro Leonardi yang Digunakan Adelin Lis Terbit pada 2017