TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan paspor atas nama Hendro Leonardi terbit pada 2017. Hendro merupakan nama lain yang digunakan oleh Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar saat masih menjadi buronan.
"Paspor atas nama Hendro Leonardi yang digunakan oleh Adelin Lis itu terbit pada 2017," ucap Agus saat dihubungi Tempo pada Senin, 21 Juni 2021.
Polri, kata Agus, ikut menyelidiki dugaan penggunaan identitas palsu oleh Adelin. Ia bakal berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mendalami hal tersebut.
"Dibuat di mana, bagaimana proses penerbitannya. Direktorat Tindak Pidana Umum sudah berkoordinasi juga dengan SLO Polri di Singapura terkait masalah tersebut. Kami tunggu pelimpahan masalah paspor yang bersangkutan dari Kejaksaan Agung, (dengan koordinasi pelaksanaannya)," ujar Agus.
Soal koordinasi Polri dengan SLO Polri di Singapura, Agus meminta informasi paspor yang digunakan oleh Adelin Lis. Namun, ia enggan membeberkan lebih detail ihwal penyelidikan ini. "Teknisnya nanti Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum) ya," kata Agus.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Indonesia, Bonyamin Saiman, meminta Polri agar mengusut dugaan pemalsuan identitas oleh Adelin. "Saya minta kepada penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk memproses hukum atas dugaan pemalsuan paspor Adelin Lis yang kemarin ketahuan di Singapura atas nama Hendro Leonardi," kata Bonyamin melalui video yang diterima Tempo pada Senin, 21 Juni 2021.
Baca juga: Adelin Lis Diperlakukan Sebagai DPO Berisiko Tinggi