TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengatakan belum mengambil sikap soal potongan hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari di tingkat banding.
Kejaksaan masih menunggu salinan putusan lengkap. "JPU harus pelajari putusannya terlebih dulu, khususnya pertimbangannya. Setelah itu baru bisa bersikap," kata dia lewat pesan teks, Selasa, 5 Juni 2021.
Menurut Riono, hingga saat ini kejaksaan belum menerima salinan putusan banding. "Sampai sekarang kami belum terima salinan putusan bandingnya," kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun, menjadi 4 tahun penjara. Pinangki adalah terdakwa penerima suap dari Djoko Tjandra dan terdakwa pencucian uang.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menilai putusan ini telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Selaku jaksa, Pinangki seharusnya menangkap Joko, tetapi malah membantunya untuk bebas. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menuntut jaksa segera mengajukan kasasi terhadap putusan Jaksa Pinangki.
Baca juga: Ini Alasan Hakim Potong Hukuman Jaksa Pinangki Jadi 4 Tahun Penjara