Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beda Nama Pangkat Polisi dan TNI, Pangkat Polri Berubah 3 Kali Sejak 2000

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak keluarnya landasan konstitusional mengenai pemisahan Tentara Nasional Indonesia atau TNI dan Polisi Republik Indonesia atau Polri melalui Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dengan Polri dan Tap MPR No. VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Polri, segala sturktur hingga pangkat polisi diubah melalui surat keputusan Kapolri No. Pol: Skep/1259/X/2000, tertanggal 3 Oktober 2000. 

Wacana pemisahan TNI dan Polri sudah terjadi sejak tahun1993, namun disinggung kembali setelah Presiden Soeharto lengser dan digantikan B.J Habibie. Hal ini ia sampaikan ketika memperingati HUT ABRI pada 1998 yang bertujuan agar polisi lebih profesional sebagai penegak hukum.

Pemisahan ini terealisasi setelah Presiden Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur meneken Keputusan Presiden No. 89 tahun 2000 tentang Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam keputusan tersebut hal yang paling penting terdapat dalam Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: “Kepolisian Negara Republik Indonesia berkedudukan langsung di bawah Presiden.”

Polisi yang memiliki tugas untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan penegakan hukum di seluruh wilayah negara, dalam menjalankan tugasnya memiliki pangkat yang dapat menentukan jenjang karirnya.

Selain itu, pangkat polisi juga menjadi acuan tingkat kedudukan, peran dan fungsinya dalam menjalankan tugas, serta kemampuan yang memiliki keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas kepolisian. Kenaikan pangkat pada polisi merupakan penghargaan yang diberikan atas dasar prestasi kerja serta pengabdiannya terhadap negara.

Adapun pangkat polisi sebelum periode 1 Juni-31 Desember 2000 yaitu, untuk Tamtama terdiri dari Prajurit Dua, Prajurit Satu, Prajurit Kepala, Kopral Dua, Kopral Satu, dan Kopral Kepala. Sedangkan Bintara terdiri dari Sersan Satu, Sersan Dua, Sersan Kepala, dan Sersan Mayor. Lebih lanjut, untuk Bintara tinggi terdiri dari Pembantu Letnan Dua dan Pembantu Letnan Satu.

Untuk Perwira Pertama terdiri dari Letnan Dua, Letnan Satu, dan Kapten. Sedangkan Perwira Menengah atau Pamen terdiri dari Mayor, Letnan Kolonel, dan Kolonel. Untuk Perwira Tinggi yaitu, Brigadir Jenderal Polisi, Mayor Jenderal Polisi, Letnan Jenderal Polisi, dan Jenderal Polisi.

Memasuki era 1 Juni-31 Desember 2000, pangkat kepolisian kembali berubah dengan format Tamtama yaitu, Bhayangkara II, Bhayangkara I, Bhayangkara Kepala, Bhayangkara Utama Muda, Bhayangkara Utama II, dan Bhayangkara Utama I. sedangkan untuk Bintara tidak berbeda dengan yang sebelumnya. Yang menjadi perbedaan yaitu pada Bintara Tinggi yang mana terdapat Ajun Inspektur Polisi II dan Ajun Inspektur Polisi I.

Sedangkan untuk Pama atau Perwira Pertama terdiri dari Inspektur Polisi II, Inspektur Polisi I, dan Senior Inspektur Polisi. Untuk Pamen yaitu, Asistent Super Intendent, Superintendent, dan Senior Super Intentdent. Lebih lanjut, untuk Perwira Tinggi terdapat Brigadir Jenderal polisi, Inspektur Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal Polisi, dan Jenderal Polisi.

Polri memasuki periode 1 Januari 2001 hingga sekarang untuk golongan Tamtama berubah menjadi Bhayangkara Dua (Bharada), Bhayangkara Satu (Bharatu), Bhayangkara Kepala (Bharaka), Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda), Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) dan Ajun Brigadir Polisi (Abrip).

Sedangkan pangkat yang terdapat di Bintara yaitu, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda), Brigadir Polisi Kepala (Bripka), Brigadir Polisi (Brigpol), Brigadir Polisi Satu (Briptu), Brigadir Polisi Dua (Bripda).

Pangkat polisi, perwira dibagi menjadi tiga bagian mulai dari Pama yaitu, Inspektur Polisi Dua (Ipda), Inspektur Polisi Satu (Iptu), dan Ajun Komisaris Polisi (AKP). Dalam Taraf Perwira Menengah terdiri dari Komisaris Polisi (Kompol), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan Komisaris Besar (Kombes). Sedangkan untuk Perwira Tinggi atau Pati terdiri dari Jendral, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjenpol) dan Komisaris Jenderal Polisi (Komjenpol).

GERIN RIO PRANATA 

Baca: Jenjang Karir Pangkat Polisi dari Tamtama ke Bintara Harus Penuhi Syarat ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

4 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

5 jam lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

Koops Habema TNI menembak dua anggota TPNPB di Papua Pegunungan


Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

8 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

Anandira Puspita menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, anggota TNI Lettu Agam


Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

21 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Istri anggota TNI, Anandira Puspita mengaku sempat didatangi seseorang yang memintanya mencabut laporan dugaan perselingkuhan suaminya.


Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

22 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.


Mengenal Ragam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan TNI

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (ketiga kiri) berfoto bersama Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (keempat kiri), Wamenhan M Herindra (kedua kanan), KASAL Laksamana TNI Yudo Margono (kiri), KASAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (kanan) dan KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri) usai mengikuti acara Penyematan Bintang Kehormatan TNI di Kantor Kemenhan, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mengenal Ragam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan TNI

Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan TNI memiliki makna yang berbeda. Berikut adalah penjelasannya.


TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

1 hari lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) kembali menuding TNI melakukan pengeboman untuk menyelamatkan pilot Susi Air


5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

1 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.


Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

Puspom TNI telah limpahkan 20 perkara ke Polda Metro Jaya soal kasus pelat dinas Mabes TNI palsu.


Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

1 hari lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.