TEMPO.CO, Jakarta - Sejak keluarnya landasan konstitusional mengenai pemisahan Tentara Nasional Indonesia atau TNI dan Polisi Republik Indonesia atau Polri melalui Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dengan Polri dan Tap MPR No. VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Polri, segala sturktur hingga pangkat polisi diubah melalui surat keputusan Kapolri No. Pol: Skep/1259/X/2000, tertanggal 3 Oktober 2000.
Wacana pemisahan TNI dan Polri sudah terjadi sejak tahun1993, namun disinggung kembali setelah Presiden Soeharto lengser dan digantikan B.J Habibie. Hal ini ia sampaikan ketika memperingati HUT ABRI pada 1998 yang bertujuan agar polisi lebih profesional sebagai penegak hukum.
Pemisahan ini terealisasi setelah Presiden Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur meneken Keputusan Presiden No. 89 tahun 2000 tentang Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam keputusan tersebut hal yang paling penting terdapat dalam Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: “Kepolisian Negara Republik Indonesia berkedudukan langsung di bawah Presiden.”
Polisi yang memiliki tugas untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan penegakan hukum di seluruh wilayah negara, dalam menjalankan tugasnya memiliki pangkat yang dapat menentukan jenjang karirnya.
Selain itu, pangkat polisi juga menjadi acuan tingkat kedudukan, peran dan fungsinya dalam menjalankan tugas, serta kemampuan yang memiliki keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas kepolisian. Kenaikan pangkat pada polisi merupakan penghargaan yang diberikan atas dasar prestasi kerja serta pengabdiannya terhadap negara.
Adapun pangkat polisi sebelum periode 1 Juni-31 Desember 2000 yaitu, untuk Tamtama terdiri dari Prajurit Dua, Prajurit Satu, Prajurit Kepala, Kopral Dua, Kopral Satu, dan Kopral Kepala. Sedangkan Bintara terdiri dari Sersan Satu, Sersan Dua, Sersan Kepala, dan Sersan Mayor. Lebih lanjut, untuk Bintara tinggi terdiri dari Pembantu Letnan Dua dan Pembantu Letnan Satu.
Untuk Perwira Pertama terdiri dari Letnan Dua, Letnan Satu, dan Kapten. Sedangkan Perwira Menengah atau Pamen terdiri dari Mayor, Letnan Kolonel, dan Kolonel. Untuk Perwira Tinggi yaitu, Brigadir Jenderal Polisi, Mayor Jenderal Polisi, Letnan Jenderal Polisi, dan Jenderal Polisi.
Memasuki era 1 Juni-31 Desember 2000, pangkat kepolisian kembali berubah dengan format Tamtama yaitu, Bhayangkara II, Bhayangkara I, Bhayangkara Kepala, Bhayangkara Utama Muda, Bhayangkara Utama II, dan Bhayangkara Utama I. sedangkan untuk Bintara tidak berbeda dengan yang sebelumnya. Yang menjadi perbedaan yaitu pada Bintara Tinggi yang mana terdapat Ajun Inspektur Polisi II dan Ajun Inspektur Polisi I.
Sedangkan untuk Pama atau Perwira Pertama terdiri dari Inspektur Polisi II, Inspektur Polisi I, dan Senior Inspektur Polisi. Untuk Pamen yaitu, Asistent Super Intendent, Superintendent, dan Senior Super Intentdent. Lebih lanjut, untuk Perwira Tinggi terdapat Brigadir Jenderal polisi, Inspektur Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal Polisi, dan Jenderal Polisi.
Polri memasuki periode 1 Januari 2001 hingga sekarang untuk golongan Tamtama berubah menjadi Bhayangkara Dua (Bharada), Bhayangkara Satu (Bharatu), Bhayangkara Kepala (Bharaka), Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda), Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) dan Ajun Brigadir Polisi (Abrip).
Sedangkan pangkat yang terdapat di Bintara yaitu, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda), Brigadir Polisi Kepala (Bripka), Brigadir Polisi (Brigpol), Brigadir Polisi Satu (Briptu), Brigadir Polisi Dua (Bripda).
Pangkat polisi, perwira dibagi menjadi tiga bagian mulai dari Pama yaitu, Inspektur Polisi Dua (Ipda), Inspektur Polisi Satu (Iptu), dan Ajun Komisaris Polisi (AKP). Dalam Taraf Perwira Menengah terdiri dari Komisaris Polisi (Kompol), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan Komisaris Besar (Kombes). Sedangkan untuk Perwira Tinggi atau Pati terdiri dari Jendral, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjenpol) dan Komisaris Jenderal Polisi (Komjenpol).
GERIN RIO PRANATA
Baca: Jenjang Karir Pangkat Polisi dari Tamtama ke Bintara Harus Penuhi Syarat ini