TEMPO.CO, Jakarta - Polisi yang memiliki tugas untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan penegakan hukum di seluruh wilayah negara, dalam menjalankan tugasnya memiliki pangkat polisi yang dapat menentukan jenjang karirnya. Hal ini sudah diatur Sejak tahun 2001, urutan pangkat Polisi Republik Indonesia (POLRI) dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pemisahan pangkat Polri dan TNI ini diatur dalam surat keputusan Kapolri No. Pol: Skep/1259/X/2000, tertanggal 3 Oktober 2000.
Selain melambangkan jenjang karir, pangkat polisi juga menjadi acuan tingkat kedudukan, peran dan fungsinya dalam menjalankan tugas, serta kemampuan yang memiliki keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas kepolisian. Kenaikan pangkat pada polisi merupakan penghargaan yang diberikan atas dasar prestasi kerja serta pengabdiannya terhadap negara.
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 3, golongan kepangkatan terdiri dari 3 jenis yaitu, Perwira, Bintara, dan Tamtama. Dari ketiga golongan tersebut dilebur menjadi beberapa jabatan struktural yang tercantum dalam pasal 4 hingga pasal 6.
Sedangkan untuk sifatnya, pangkat dalam kepolisian dibagi menjadi 3 yaitu, pangkat efektif, pangkat lokal, dan pangkat tituler. Untuk pangkat efektif digunakan oleh setiap Anggota Polri selama menjalankan tugas kepolisian sesuai kepangkatannya.
Untuk pangkat lokal sendiri diberikan kepada Anggota Polri sebagai keabsahan pelaksanaan tugas atau Jabatan yang bersifat sementara. Lalu untuk pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan karena keahlian khususnya dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan tertentu di lingkungan Polri.
Lebih lanjut, salah satu jenis kenaikan pangkat yang terdapat di dalam kepolisian yaitu, kenaikan pangkat regular. Kenaikan Pangkat Reguler diberikan secara berkala pada periode 1 Januari atau 1 Juli tahun berjalan, kecuali kenaikan pangkat ke Perwira Tinggi atau Pati Polri.
Pada dasarnya kenaikan pangkat regular ini ditentukan oleh MDDP atau Masa Dinas Dalam Pangkat yang setiap struktural memiliki lini masanya masing-masing. Seperti Tamtama yang terdiri dari Bhayangkara Dua (BHARADA), Bhayangkara Satu (BHARATU), Bhayangkara Kepala (BHARAKA), Ajun Brigadir Polisi Dua (ABRIPDA), Ajun Brigadir Polisi Satu (ABRIPTU) dan Ajun Brigadir Polisi (ABRIP). Mulai dari BHARADA hingga ABRIPTU MDDP setiap golongan selama 5 tahun. Sedangkan dari ABRIPTU ke ABRIP MDDP-nya selama 4 tahun.
Untuk kenaikan pangkat dari Tamtama ke Bintara khususnya golongan BRIPDA atau Brigadir Polisi Dua diperlukan sekolah alih golongan bintara. Sedangkan kenaikan pangkat pada golongan Bintara terdiri dari Brigadir Polisi Dua (BRIPDA), Brigadir Polisi Satu (BRIPTU), Brigadir Polisi (BRIGPOL), Brigadir Polisi Kepala (BRIPKA), Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA) dan Ajun Inspektur Polisi Satu (AIPTU). Untuk masa MDDP setiap golongan mulai dari BRIPDA hingga BRIGPOL adalah 5 tahun. Sedangkan MDDP dari BRIGPOL hingga AIPDA yaitu 6 tahun. Sementara itu dari AIPDA ke AIPTU MDDP-nya adalah 5 tahun.
Seperti yang dijelaskan pada pasal 16 ayat 3 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016, “Kenaikan golongan kepangkatan Bintara dan Tamtama memperoleh percepatan berlaku satu kali dalam golongan kepangkatan Bintara atau Tamtama dan dapat bersifat komulatif.”
Namun percepatan pangkat polisi tersebut harus memenuhi syarat seperti, telah mengikuti pendidikan kejuruan (Dikjur), dengan waktu pendidikan paling singkat 1 (satu) bulan, mendapat percepatan 6 (enam) bulan, memiliki ijazah strata satu (terakreditasi paling rendah B), mendapat percepatan 1 tahun, memiliki ijazah strata dua (terakreditasi paling rendah B), mendapat percepatan 1 (satu) tahun, dan memiliki ijazah strata tiga (terakreditasi paling rendah B), mendapat percepatan UKP 1 tahun.
GERIN RIO PRANATA
Baca: Urutan Pangkat Polisi dari Perwira Hingga Tamtama, Ada Komisaris Polisi Pula