TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menginstruksikan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) membatasi mobilitas dan memperketat protokol kesehatan untuk merespons kasus Covid-19 yang melonjak. "Karena merebaknya varian baru COVID-19, maka Pimpinan DPR meminta Alat Kelengkapan Dewan merespons secara komprehensif untuk membatasi mobilitas," kata Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 22 Juni 2021.
Selain itu, Puan juga meminta Sekjen DPR RI melakukan pemeriksaan atau tes COVID-19 kepada para anggota DPR RI, pegawai Setjen DPR RI, dan seluruh pegawai yang ada di lingkungan DPR RI. Bagi tamu yang di kompleks parlemen juga wajib menjalani pemeriksaan. "Saya meminta Sekjen DPR lebih memperketat pemeriksaan tamu-tamu yang datang ke DPR," ujarnya.
Dia mengatakan DPR RI melaksanakan Rapat Paripurna ke-21 tersebut dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kehadiran dalam ruang rapat.
Langkah itu, menurut dia, karena Pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sampai 28 Juni 2021, dan dengan mempertimbangkan kasus lonjakan COVID-19 di berbagai daerah yang dipicu munculnya COVID-19 varian baru yaitu Delta.
Puan mengatakan dalam Rapat Paripurna DPR tersebut dihadiri anggota DPR secara fisik sebanyak 29 orang dan 265 orang secara virtual.
Baca: Kasus Covid-19 Nyaris 13 Ribu, 3 Provinsi Ini Penyumbang Terbanyak