Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tak Merekomendasi Penghentian Kasus VLCC

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah ikut merekomendasikan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dalam gelar perkara kasus penjualan kapal tanker raksasa atau Very Large Crude Carrier (VLCC) milik PT Pertamina.

"Yang jelas kami tidak pernah merekomendasikan ke sana, saya pun berpendapat secara pribadi sebaiknya tidak usah mengirim ke sana," ujar Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto, saat dihubungi Jumat sore (21/11).

Menyikapi Kejaksaan yang menyatakan bahwa SP3 itu merupakan rekomendasi dari KPK, Bibit menyatakan masih menunggu laporan dari Kejaksaan siapa saja yang hadir saat itu. Tapi secara pribadi, bersama Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah, ia berpendapat tidak mengirim perwakilan dalam gelar perkara tersebut.

"Artinya kami tidak mengerti masalah dari awal. Kalau kami di-fait a compli dari awal, kami juga tidak mau. Pimpinan selain saya juga ada Pak Chandra juga lah, per sms," ujar Bibit.

Ia menegaskan, kewenangan mengeluarkan SP3 itu merupakan kewenangan Kejaksaan Agung dan KPK tidak berhak mencampuri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari seorang sumber di KPK, KPK telah menerima undangan gelar perkara. Namun, tidak ada satupun perwakilan yang dikirimkan KPK pada gelar perkara tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehari sebelumnya, pada Kamis (20/11), Kejaksaan menyatakan SP3 kasus VLCC diputuskan setelah gelar perkara dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasilnya menurut juru bicara Kejagung, Djasman Pandjaitan mereka tidak menemukan kerugian negara.

Dalam kasus VLCC ini, Kejaksaan sempat menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu, Laksmana Sukardi, bekas Direktur Utama Pertamina, Arifin Nawawi, dan Mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H. Rohimone. Kejaksaan sempat menganggap mereka bersalah karena menjual VLCC Hull 1540 dan 1541 pada tahun 2004 tanpa persetujuan Menteri Keuangan.

Dua kapal yang masih berada dalam tahap pembuatan di Hyundai Heavy Industries itu, langsung dijual ke Frontline senilai US$ 184 juta. Akibatnya negara dirugikan US$ 20-56 Juta. Karena harga VLCC di pasar saat itu diperkirakan mencapai US$ 204-240 juta.

Cheta Nilawaty
 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tambah 11 Kapal Tanker, Pertamina International Shipping Targetkan Miliki 130 Armada di 2025

17 Oktober 2023

Pertamina International Shipping. Foto : Pertamina
Tambah 11 Kapal Tanker, Pertamina International Shipping Targetkan Miliki 130 Armada di 2025

PT Pertamina International Shipping (PIS) mencatat penambahan sebanyak 11 armada kapal tanker sejak 2019 hingga September 2023. Hingga 2025, PIS ditargetkan memiliki 130 armada kapal tanker. Penambahan armada kapal tanker dilakukan untuk memperkuat distribusi energi dan ketahanan energi nasional, sekaligus ekspansi perusahaan di pasar global untuk market non captive.


Pertamina dan PLN Sepakat Pasokan LNG untuk Pembangkit Domestik Diprioritaskan

7 Januari 2022

PLN-Pertamina Belum Sepakati Harga Baru Gas
Pertamina dan PLN Sepakat Pasokan LNG untuk Pembangkit Domestik Diprioritaskan

Dalam pertemuan itu, kata Erick, sudah ada sinyal kepastian penyerapan liquefied natural gas (LNG) untuk pembangkit listrik listrik di dalam negeri.


Kasus Kapal, Bekas Wadirut Pertamina Belum Datangi Kejaksaan

4 Februari 2017

Gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. TEMPO/Sudaryono
Kasus Kapal, Bekas Wadirut Pertamina Belum Datangi Kejaksaan

Menurut Jaksa Agung M. Prasetyo, pihaknya melakukan koordinasi
dalam penyelidikan ini dengan terukur.


Pertamina Pesan Kapal Senilai 200 Juta Dolar AS

21 Januari 2016

Kapal Very Large Gas Carrier (VLGC) Pertamina 2 di perairan Tanjung Priok, Jakarta, 7 Februari 2015. Penggunaan kapal ini diyakini dapat menghemat biaya pengadaan LPG senilai Rp277 miliar atau US$23 juta per tahun. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pertamina Pesan Kapal Senilai 200 Juta Dolar AS

PT Pertamina (Persero) memesan delapan unit kapal general purpose (GP) berbobot mati 17.500 deadweight tonnage (DWT)


Pertamina, Menarget Terminal BBM Pulau Sambu Selesai 2016

21 Juni 2015

Pekerja mengisi tabung gas 12 kg di stasiun pengisian bahan bakar elpiji Patra Trading Plumpang, Jakarta, 27 Mei 2015. Menjelang bulan puasa, Pertamina mempertahankan ketersediaan stok LPG nasional sekitar 19 hari. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pertamina, Menarget Terminal BBM Pulau Sambu Selesai 2016

PT Pertamina (Persero) menargetkan proyek peningkatan kapasitas terminal bahan bakar minyak di Pulau Sambu, senilai 94 juta dolar AS selesai 2016


PT PAL Serahkan Kapal Tanker Pesanan Pertamina

19 Maret 2015

Kapal tangker baru buatan PT Daya Radar Utama Shpyard yang akan di serahkan kepada PT Pertamina (Persero) di Tanjung Priok, Jumat (11/05). Kapal dengan kapasitas cargo 4851.52 M3 akan memperkuat armada transportasi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk meningkatkan ketahanan pasokan energi nasional . TEMPO/Dasril Roszandi
PT PAL Serahkan Kapal Tanker Pesanan Pertamina

Nilai kontrak pembangunan kapal Pangkalan Brandan mencapai 24 juta dolar.


Pemerintah Pantau Air Laut Setelah Tanker Terbakar  

27 Januari 2014

Kapal tangker baru buatan PT Daya Radar Utama Shpyard yang akan di serahkan kepada PT Pertamina (Persero) di Tanjung Priok, Jumat (11/05). Kapal dengan kapasitas cargo 4851.52 M3 akan memperkuat armada transportasi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk meningkatkan ketahanan pasokan energi nasional . TEMPO/Dasril Roszandi
Pemerintah Pantau Air Laut Setelah Tanker Terbakar  

Tim bertugas memeriksa dan meneliti air laut di sekitar wilayah terbakarnya kapal.


Pertamina Pesan Belasan Tanker Baru

1 Oktober 2013

Kapal tangker baru buatan PT Daya Radar Utama Shpyard yang akan di serahkan kepada PT Pertamina (Persero) di Tanjung Priok, Jumat (11/05). Kapal dengan kapasitas cargo 4851.52 M3 akan memperkuat armada transportasi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk meningkatkan ketahanan pasokan energi nasional . TEMPO/Dasril Roszandi
Pertamina Pesan Belasan Tanker Baru

"Saya berharap penyelesaian kapal-kapal Pertamina lebih tepat waktu, tidak molor-molor."


Pertamina Tambah Dua Tanker BBM Bikinan Surabaya

1 Oktober 2013

Kapal tangker baru buatan PT Daya Radar Utama Shpyard yang akan di serahkan kepada PT Pertamina (Persero) di Tanjung Priok, Jumat (11/05). Kapal dengan kapasitas cargo 4851.52 M3 akan memperkuat armada transportasi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk meningkatkan ketahanan pasokan energi nasional . TEMPO/Dasril Roszandi
Pertamina Tambah Dua Tanker BBM Bikinan Surabaya

Dua unit kapal yang diserahterimakan ini masuk dalam rencana 12 kapal yang saat ini masih tahap pengerjaan di beberapa perusahaan galangan kapal.


Pertamina Ingin Tambah Kapal Milik Sendiri  

13 September 2013

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pertamina Ingin Tambah Kapal Milik Sendiri  

Pertamina menargetkan dapat menggunakan kapal sendiri sebanyak 50 persen dari jumlah kapal yang digunakan pada 2015.