TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Wakil Direktur PT. Pertamina (Persero), Ahmad Bambang, tersangkut kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan dalam kasus itu, kapasitas Ahmad Bambang bukan sebagai Wadirut Pertamina, melainkan sebagai Direktur PT. Pertamina Trans Kontinental. "Sementara ini dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal," kata Prasetyo di kantornya, Jumat, 3 Februari 2017.
Dia menjelaskan Kejaksaan telah menerima beberapa data dari Badan Pemeriksa Keuangan serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut Prasetyo, pihaknya melakukan koordinasi dalam penyelidikan ini dengan terukur. "Tidak ada mencari-cari. Untuk apa manfaatnya kami mencari-cari?" Ujarnya.
Baca:
Ini Alasan Pencopotan Direktur Utama Pertamina dan Wakilnya
Prasetyo mengaku tak mengenal Ahmad Bambang. Proses penegakan hukum itu, kata dia, adalah untuk kepentingan bangsa.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, mengatakan dalam tahap penyelidikan itu, Ahmad Bambang berhalangan hadir untuk diperiksa. "Berhalangannya sekali," ujar Arminsyah.
Berdasarkan surat panggilan Kejaksaan Agung Nomor B-162/f.2/fd.1/01/2017 tanggal 24 Januari 2017 yang salinannya diterima Tempo , disebutkan Ahmad Bambang diminta hadir pada hari ini, 30 Januari 2017 pukul 09.00 WIB di Lantai III Gedung Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pemeriksaan Ahmad Bambang itu terkait dengan pengadaan kapal anchor handling tug supply (AHTS) atau kapal untuk mendukung kegiatan lepas pantai pada 2012-2014.
Berdasar pantauan Tempo yang menunggu pada Jum'at, 3 Februari 2017 sejak pukul 14.00 hingga pukul 20.00, Ahmad Bambang tak juga menampakkan dirinya di kantor Kejaksaan Agung.
REZKI ALVIONITASARI | DENIS RIANTIZA