TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura memulangkan Adelin Lis, buronan kasus pembalakan liar.
"Adelin Lis merupakan buronan Kejaksaan berisiko tinggi, minta dipulangkan ke Jakarta dengan transportasi aman, pesawat Garuda Indonesia atau pesawat carter," kata Burhanuddin lewat keterangan tertulis yang diperoleh Tempo pada Rabu, 16 Juni 2021.
Adelin Lis, yang buronan lebih dari 10 tahun, tertangkap di Singapura karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Pengadilan Negeri Singapura menghukum Adelin denda Sing$ 14 ribu pada awal Juni 2021.
Perintah pemulangan ini keluar setelah anak Adelin Lis, Kendrik Ali, menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menerbitkan surat perjalanan khusus agar ayahnya bisa pulang ke Indonesia. Bahkan dalam suratnya, Kendrik menyebut sang ayah sudah membeli tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni. Ia pun meminta agar bisa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.
Di Indonesia Adelin memang berutang hukuman penjara. Pada 2008, Mahkamah Agung sudah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Adelin dalam kasus pembalakan luar. Namun, ia melarikan diri dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Belakangan, pada 2018, Imigrasi Singapura menemukan kejanggalan atas nama Hendro ini. Mereka pun berkoordinasi dengan Imigrasi Indonesia.
Sebenarnya, Jaksa Agung sudah memerintahkan anak buahnya untuk menjemput langsung Adelin. Semua berkas kejahatan Adelin, termasuk putusan Mahkamah Agung, bahkan sudah diserahkan kepada Kejaksaan Singapura. Namun, Kementerian Luar Negeri Singapura tak memberi izin.
Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
Jaksa Agung ST Burhanuddin terus meminta KBRI Singapura untuk berkoordinasi dengan otoritas setempat agar bisa memulangkan Adelin Lis.