Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

7 Alasan Kenapa RUU Perlindungan PRT Harus Disahkan

image-gnews
Massa perempuan Pekerja rumah tangga (PRT) membawa poster saat aksi May Day di kawasan Thamrin, Jakarta, 1 Mei 2018. Mereka melakukan aksi long march dari jalan Thamrin menuju bunderan patung kuda Arjuna Wiwaha.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Massa perempuan Pekerja rumah tangga (PRT) membawa poster saat aksi May Day di kawasan Thamrin, Jakarta, 1 Mei 2018. Mereka melakukan aksi long march dari jalan Thamrin menuju bunderan patung kuda Arjuna Wiwaha. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nasib Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT) masih juga digantungkan. Padahal, RUU ini dinilai memiliki urgensi yang besar sebagai payung hukum para PRT yang kerap mendapat diskriminasi hingga kekerasan.

Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini mengatakan kebanyakan PRT ini adalah perempuan. Mereka juga sering menerima perlakuan tidak adil hingga marginalisasi. Hal ini tak terlepas dari peraturan perundangan-undangan tentang PRT belum komprehensif.

"Akibat itu semua, PRT tak dapat menikmati kondisi kerja yang layak, tereksklusi dari jaminan sosial, upah rendah, tidak ada batasan jam kerja, mekanisme pengupahan yang tak jelas, tidak ada perlindungan K3," kata Theresia, kepada Tempo pada Kamis, 10 Juni 2021.

Padahal, dari data International Labour Organization (ILO) pada 2015, jumlah PRT di Indonesia mencapai 2,4 juta orang dan diperkirakan terus tumbuh. Data Jala PRT pada 2010 memperkirakan bahwa ada lebih dari 10 juta PRT di Indonesia.

Theresia mengatakan apa yang dilakukan PRT tak hanya berdampak positif pada ekonomi mereka saja, namun juga para pemberi kerja. Ironisnya, hal ini diiringi dengan banyak kasus di antara para PRT dengan pemberi kerja.

Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraeni mengatakan RUU ini akan membuat PRT diakui sebagai pekerja. Hak-hak dasar dan kesejahteraan PRT akan ikut dipertimbangkan dalam RUU ini. "Untuk menjamin perlindungan dan meningkatkan kualitas hidup, Pekerja Rumah Tangga berhak atas pendidikan dan pelatihan," kata Lita.

Berikut tujuh alasan kenapa RUU ini harus segera disahkan

1. Kategori PRT

Menurut Lita, keuntungan pertama jika RUU ini disahkan adalah akan penggolongan PRT ke dalam dua kelompok. Yakni PRT paruh waktu dan penuh waktu. Karena lingkup kerja PRT yang luas, kategorisasi PRT juga bisa didasarkan pada waktu kerja dan beban kerja.

2. Syarat dan Kondisi Kerja

RUU PPRT ini nantinya juga akan mengatur perjanjian kerja yang lebih berkekuatan hukum, antara pemberi kerja dengan PRT. Mulai dari upah, tunjangan hari raya (THR), waktu kerja, istirahat mingguan, cuti, pelatihan, hingga usia kerja akan ikut diatur.

"Kebanyakan itu mereka kontrak kerja langsung dengan pemberi kerja. Jadi gak ada standarisasinya," kata Theresia Iswarini dari Komnas Perempuan.

3. Pendidikan dan Pelatihan bagi PRT

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

RUU ini nantinya juga akan mengatur agar PRT mendapat pendidikan dan pelatihan sebelum bekerja. Selain pendidikan tentang pekerjaannya, mereka juga akan dididik untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan yang berbasiskan perlindungan.

Pendidikan dan pelatihan ini akan dilakukan secara gratis melalui Balai Latihan Kerja yang difasilitasi oleh Pemerintah. Tiap calon PRT, bisa mengakses fasilitas ini di wilayah asal ataupun di wilayah kerja.

4. Penyelesaian Perselisihan

Nantinya, akan ada dua opsi dalam penyelesaian perselisihan PRT. Pertama lewat musyawarah, dan kedua lewat mediasi. PRT juga akan diperbolehkan untuk bergabung dengan serikat pekerja, baik sebagai anggota maupun pengurus.

5. Pengawasan

Untuk menjamin perlindungan PRT, nantinya RUU akan mengatur kewenangan dari Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah di bidang Ketenagakerjaan. Mereka juga akan dibantu oleh pihak RT/RW setempat.

6. Informasi Kerja dan Penyedia Jasa

Dengan adanya UU ini, sumber informasi kerja akan dipusatkan pada balai latihan. Informasi rencananya akan diatur agar dapat diberikan secara berkala.

Selain itu, penyedia jasa penyalur PRT juga akan dilarang. Mereka hanya dapat mengelola informasi mengenai permintaan PRT, namnun tak boleh merekrut, memberi pendidikan dan pelatihan, serta tak boleh menempatkan PRT.

7. Sanksi bagi Penyalur

Alasan terkahir kenapa RUU Perlindungan PRT harus segera disahkan adalah agen penyalur akan diberi sanksi jika terbukti melakukan tindak perdagangan manusia, mempekerjakan dan memalsukan identitas, merotasi, dan menyekap PRT.

Baca juga: 17 Tahun RUU Perlindungan PRT Digantung, Bagaimana Nasibnya Kini?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


2.693 Orang Jadi Korban Perdagangan Orang Juni-September 2023, Modus PRT Paling Marak

14 hari lalu

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023. Satgas TPPO Polri mengungkap 4 kasus TPPO jaringan internasional, diantaranya pengungkapan jaringan TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi dan Jepang serta perdagangan anak di Sulawesi Tengah dan Bekasi dengan mendapat keuntungan mencapai Rp23 juta per orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
2.693 Orang Jadi Korban Perdagangan Orang Juni-September 2023, Modus PRT Paling Marak

Ramadhan mengatakan penindakan kasus perdagangan orang dilakukan menyusul instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


ART Indonesia di Singapura Dipenjara karena Menganiaya Penderita Demensia

20 hari lalu

Taman Merlion, Singapura. REUTERS/Edgar Su/File Photo
ART Indonesia di Singapura Dipenjara karena Menganiaya Penderita Demensia

Indah Nur Wahyuni dihukum penjara selama 12 pekan karena telah menganiaya penderita demensia berusia 85 tahun.


AJI: Jawa Timur, Sumatera Utara dan Jawa Barat Terbanyak Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

20 hari lalu

Kelompok Jurnalis saat melakukan aksi teatrikal kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Dalam aksinya terdapat tiga tuntutan dari Kelompok Jurnalis yakni periksa dan adili pelaku pemukulan dan perampasan alat kerja wartawan, beri sanksi tegas agar bisa menimbulkan efek jera, dan perintahkan kepada seluruh jajaran Polri untuk mempelajari UU Pers. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
AJI: Jawa Timur, Sumatera Utara dan Jawa Barat Terbanyak Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

Kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia mengalami peningkatan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Berikut data AJI Indonesia.


Kuba Tangkap 17 Tersangka karena Perdagangkan Orang Jadi Tentara Rusia

25 hari lalu

Pejuang kelompok tentara bayaran Wagner, termasuk Roman Yamalutdinov (kiri), mundur dari markas Distrik Militer Selatan untuk kembali ke pangkalan, di kota Rostov-on-Don, Rusia, 24 Juni 2023. Intelijen Ukraina, Kyrylo Budanov, mengatakan para tentara bayaran Wagner Group mencoba merebut senjata nuklir Rusia selama kudeta pada 24 Juni lalu. REUTERS/Stringer
Kuba Tangkap 17 Tersangka karena Perdagangkan Orang Jadi Tentara Rusia

Kuba menangkap tersangka yang diduga ingin menjual orang untuk menjadi tentara Rusia dalam perang di Ukraina.


Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Diminta Dioptimalisasi

26 hari lalu

Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Diminta Dioptimalisasi

Manfaat dari program ini termasuk dalam mencegah pekerja dan keluarganya terjatuh ke dalam kemiskinan, terutama saat terjadi kecelakaan kerja atau krisis ekonomi.


107 Korban TPPO Tujuan Selandia Baru Minta Bantuan LPSK Perjuangkan Restitusi

28 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
107 Korban TPPO Tujuan Selandia Baru Minta Bantuan LPSK Perjuangkan Restitusi

Serikat Buruh Migran Indonesia mendampingi sebanyak 107 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) meminta perlindungan ke LPSK.


Tersangka Perdagangan Wanita Muda untuk Lokalisasi di Penjaringan Berhasil Dibekuk

29 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Tersangka Perdagangan Wanita Muda untuk Lokalisasi di Penjaringan Berhasil Dibekuk

Polisi menerapkan jerat pasal berlapis terhadap para tersangka perdagangan wanita muda untuk lokalisasi berkedok kafe di sebuah gang di Penjaringan.


Korea Selatan Bersiap Buka Lowongan Kerja PRT Asing

32 hari lalu

Ilustrasi orang tua dan anak mereka di Korea Selatan. Foto Reuters
Korea Selatan Bersiap Buka Lowongan Kerja PRT Asing

Korea Selatan akan mengizinkan 100 pekerja rumah tangga atau PRT asing untuk bekerja di Seoul pada September ini.


PBB: Ratusan Ribu Orang 'Dijual' ke Pusat-pusat Penipuan Asia Tenggara

35 hari lalu

Logo PBB terlihat di jendela di lorong kosong di markas besar PBB selama debat tingkat tinggi Majelis Umum PBB ke-75 di New York, AS, 21 September 2020. REUTERS/Mike Segar
PBB: Ratusan Ribu Orang 'Dijual' ke Pusat-pusat Penipuan Asia Tenggara

Ratusan ribu orang diperdagangkan oleh geng kriminal dan dipaksa bekerja di pusat penipuan dan operasi online ilegal lainnya di Asia Tenggara.


Korban TPPO Ditampung di Apartemen Kalibata City, Dijanjikan Gaji 1.200 Yen per 10 Jam di Jepang

39 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 3 pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang Imigran Indonesia ke Jepang di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 35 Agustus 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Korban TPPO Ditampung di Apartemen Kalibata City, Dijanjikan Gaji 1.200 Yen per 10 Jam di Jepang

Para korban TPPO dimintai uang Rp 95 juta per orang untuk mengurus keberangkatan ke Jepang. Ditampung di Apartemen Kalibata City.