TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Basari meminta Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat segera dibahas. Dua RUU tersebut merupakan usulan dari anggota Fraksi NasDem.
"Saya ingin mengingatkan dan mengulangi kembali permintaan kami dari Partai NasDem terkait tindak lanjut RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Masyarakat Adat," kata Taufik dalam rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021, Senin, 9 November 2020.
Taufik mengatakan RUU Perlindungan PRT dan RUU Masyarakat Adat telah selesai tahap harmonisasi, sinkronisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR. Kepala Kelompok Fraksi NasDem di Baleg ini berujar hasil harmonisasi juga telah dilaporkan kepada pimpinan DPR dan dibahas dalam Badan Musyawarah.
Bamus, kata Taufik, telah memutuskan untuk menindaklanjuti. Namun hingga hari ini RUU Perlindungan PRT dan RUU Masyarakat Adat belum juga dibahas dalam rapat paripurna untuk diputuskan menjadi usul inisiatif DPR. Tanpa penetapan tersebut, RUU Perlindungan PRT dan RUU Masyarakat Adat tak bisa segera dibahas.
"Saat ini pimpinan, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Masyarakat Adat dinantikan oleh para pemangku kepentingannya. Kedua RUU ini telah belasan tahun didorong oleh berbagai pihak," kata Taufik.