Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

17 Tahun RUU Perlindungan PRT Digantung, Bagaimana Nasibnya Kini?

image-gnews
Peserta demo Perempuan pekerja rumah tangga (PRT) membawa poster THR saat aksi May Day di kawasan Thamrin, Jakarta, 1 Mei 2018. Aksi ini diikuti ratusan peserta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Peserta demo Perempuan pekerja rumah tangga (PRT) membawa poster THR saat aksi May Day di kawasan Thamrin, Jakarta, 1 Mei 2018. Aksi ini diikuti ratusan peserta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak pertama kali diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat pada 2004 silam, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT) masih belum menemukan jalannya untuk jadi payung hukum bagi para pekera rumah tangga. Meski belakangan sudah masuk ke Prolegnas Prioritas, namun nasibnya masih juga tak jelas.

Memperingati Hari PRT Internasional pada 16 Juni 2021, para pengusul RUU ini, mulai dari Jala PRT hingga Komnas Perempuan, kembali menegaskan urgensi payung hukum bagi para pekerja rumah tangga.

Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, mengatakan semakin hari, resiko ketidakadilan, marginalisasi, hingga diskriminasi terhadap PRT semakin tinggi. 

"Ada bias gender, budaya patriarki, feodalisme, bias kelas, dan bias ras juga. Peraturan perundangan-undangan tentang PRT belum komprehensif, apalagi sekarang ada Cipta Kerja yang sama sekali tak mengatur tentang PRT," kata Theresia dalam diskusi pada Selasa, 10 Juni 2021 lalu.

Sejak diusulkan pada 2004, baru pada 2010 RUU ini masuk dalam tahap pembahasan di Komisi 9 DPR. Sepanjang 2011 hingga 2012, Komisi Ketenagakerjaan DPR itu telah melakukan riset di 10 kabupaten/kota, uji publik di 3 kota, hingga studi banding ke dua negara. Pada 2013, draf RUU akhirnya diserahkan ke Baleg.

Namun masuk ke masa bakti DPR 2014-2019, RUU ini seakan lenyap dan hanya sebatas masuk ke daftar tunggu Prolegnas. Harapan baru muncul di periode DPR 2019-2024. Pada 2020 lalu, RUU PPRT ini selesai dibahas di Badan Legislasi dan tinggal masuk ke Badan Musyawarah.

Sayangnya, hingga saat ini prosesnya masih juga tertahan. Belum ada keputusan apakah RUU ini akan menjadi RUU inisiatif untuk kemudian dibahas lebih jauh dan disahkan.

Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya, mengatakan sebenarnya sudah ada tujuh fraksi yang menyatakan dukungan pada RUU ini. Diketahui dua fraksi yang belum memberi sikap tegas adalah Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

"RUU ini hampir hilang dari Prolegnas Prioritas 2021. Saya datang ke teman-teman. Saya sebagai Wakil Ketua Baleg, saya lobi habis-habisan teman-teman agar ini tetap di Prolegnas Prioritas 2021," kata Willy dalam diskusi Selasa, 15 Juni 2021.

Ia mengatakan saat ini pekerjaan rumah saat ini, adalah membawa RUU ini ke Rapat Paripurna. Isu ini Willy sebut harus tetap dikawal, apalagi selalu ada peluang di akhir tahun daftar Prolegnas Prioritas masih bisa berubah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, RUU ini sangat penting. Ketiadaan payung hukum membuat para PRT tak dapat menikmati kondisi kerja yang layak, tereksklusi dari jaminan sosial, memiliki upah rendah, tidak ada batasan jam kerja, mekanisme pengupahan yang tak jelas, hingga tidak ada perlindungan K3.

Dari data International Labour Organization (ILO) pada 2015, jumlah PRT di Indonesia mencapai 4,2 juta orang dan diperkirakan terus tumbuh. Data Jala PRT pada 2010 memperkirakan bahwa ada lebih dari 10 juta PRT di Indonesia.

Theresia mengatakan ada sejumlah alasan kenapa ada orang menganggap RUU ini tak penting. Salah satunya, adalah adanya bias pandangan yang dimiliki oleh anggota parlemen saat ini. "Secara jujur kami ingin mengatakan dinamika ini sangat diwarnai dengan berbagai bias, yang kami bilang ini bias yang dialami oleh anggota Parlemen kita," kata Theresia.

Hal yang sama diamini oleh Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini. Ia mengatakan bahwa para pengambil kebijakan yang merupakan pejabat dan memiliki PRT di rumahnya, malah mengambil sikap sebagai majikan dalam menyikapi urusan ini,

"Ada conflict of interest. Jadi mereka lebih mewakili diri mereka sebagai majikan, dari pada sebagai wakil rakyat yang harus memberikan perlindungan bagi PRT dan pemberi kerja dari praktek-praktek yang tak baik," kata Lita.

Meski begitu, Willy Aditya masih meyakini bahwa RUU masih bisa menemukan jalannya. Bila rancangan ini berhasil diparipurnakan pada tahun ini, dan diiringi adanya gelombang dukungan yang masif di masyarakat, ia optimistis payung hukum bagi PRT dapat segera terbit.

"Ini Undang-Undang yang populis kok, Undang-Undang yang mempekerjakan rakyat banyak. Cipta Kerja saja bisa disahkan cepat. Kenapa UU yang berpihak nyata pada rakyat tak bisa disahkan?" kata Willy soal RUU Perlindungan PRT.

Baca juga: Urgensi RUU Perlindungan PRT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

8 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

12 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

18 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

1 hari lalu

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menghadiri acara Temu Kangen dan Silaturahmi dengan senior partai di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 17 Desember 2022.  Para senior PDIP yang hadir itu antara lain, Panda Nababan, Tumbu Saraswati, Rahmat Hidayat, Rudi Harsa, Emir Moeis, Dewi Jakse, Andreas Pareira, Firman Djaya Daeli, Jacob Tobing, Teras Narang, Idham Samawi, Agnita Singedekane, Pataniari Siahaan, Bambang Praswanto, HM. Sukira, Sirmadji, Daryatmo Mardiyanto. ANTARA/HO-DPP PDI Perjuangan
Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.