TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat gencar menolak Rancangan Undang-undang Hukum Adat dan RUU Perlindungan PRT (Pekerja Rumah Tangga) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Fraksi Golkar berpendapat dua RUU tersebut belum mendesak dibahas.
"RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU PPRT, Fraksi Partai Golkar menolak untuk dilanjutkan karena setelah kami kaji masih belum mendesak saat ini," kata anggota Fraksi Golkar Christina Ariyani dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR dan Menteri Hukum dan HAM, Kamis malam, 14 Januari 2021.
Christina menyampaikan sikap Fraksi Golkar menolak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama serta RUU Larangan Minuman Beralkohol. Terkait RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama, Golkar berpendapat hal tersebut sudah banyak diatur dalam sejumlah undang-undang lainnya, mulai dari Undang-undang Dasar 1945 hingga Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Golkar juga menolak RUU Larangan Minuman Beralkohol diproses lebih lanjut. Partai beringin beralasan RUU ini sudah dibahas lewat Panitia Khusus di DPR sejak 2015, tetapi belum ada tanggapan dari pemerintah. Terakhir, Golkar memberikan catatan agar RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dibatasi pada pengaturan ihwal kelembagaan.
Fraksi-fraksi lain juga memberikan catatan terhadap RUU yang masuk daftar Prolegnas prioritas 2021. RUU yang cukup banyak mendapat catatan adalah RUU BPIP dan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Namun, hanya Golkar yang menolak RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU PPRT.
Saat Ketua Baleg Supratman Andi Agtas hendak menanyakan persetujuan terhadap 33 RUU Prolegnas prioritas 2021, tiga politikus Partai Golkar kembali menginterupsi. Politikus Golkar John Kennedy Azis mengingatkan kembali bahwa ada sejumlah RUU yang ditolak partainya.
John menyebut ada partai-partai lain yang juga menolak RUU PPRT. Namun menurut Supratman, hanya Golkar yang menolak RUU itu. "Yang menolak hanya Golkar, yang lain terima, kan enggak perlu kita voting," kata Supratman.