TEMPO.CO, Jakarta - Dua dokumen kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Badan Kepegawaian Negara tentang pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengundang tanda tanya. Tanggal terbit kedua dokumen diduga dibuat dengan tanggal mundur alias backdate.
Dokumen pertama yang diperoleh oleh Tim Indonesialeaks bernama Nota Kesepahaman Pengadaan Barang dan Jasa melalui Swakelola antara Sekretariat Jenderal KPK dan Kepala BKN. Nota Kesepahaman Nomor 97 Tahun 2021 ini dibuat pada 8 April 2021. Dokumen diteken oleh Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Nota terdiri dari enam pasal. Pada pasal 1 nota kesepahaman itu menyebutkan bahwa nota kesepahaman ini adalah sebagai langkah awal kerja sama penyelenggaraan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Tiga pejabat KPK membenarkan keberadaan dokumen tersebut. Ketiganya mengatakan nota kesepahaman itu membuktikan bahwa TWK digelar lebih dulu, daripada penandatanganan kerja sama antara KPK dan BKN. TWK untuk pegawai KPK digelar pada 9 Maret hingga 9 April 2021, sedangkan nota kesepahaman baru diteken pada 8 April 2021. “Harusnya perjanjian kerja sama dulu, baru tes,” kata seorang pejabat yang mengetahui tes ini beberapa hari lalu.
Pasal 5 huruf 1 menyebutkan bahwa nota kesepahaman berlaku selama satu tahun terhitung sejak 27 Januari 2021 atau dua bulan sebelum tanggal surat. Nota itu berlaku surut karena disesuaikan dengan waktu diundangkannya Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara.
Dokumen kedua yang diperoleh Indonesialeaks memperkuat dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan ini. Dokumen itu adalah Kontrak Swakelola tentang Penyelenggaraan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Dalam dokumen disebutkan bahwa kontrak itu dibuat pada Rabu, 27 Januari 2021. Artinya, kontrak itu dibuat lebih dulu daripada penandatanganan Nota Kesepahaman.
Seorang pejabat KPK menginformasikan bahwa tanggal kontrak swakelola itu telah dimanipulasi, hingga seolah dibuat sebelum TWK. Padahal, diduga kontrak itu baru dibuat pada 26 April 2021 atau setelah tes berlangsung. “Informasi yang kami peroleh adalah tanda tangan faktual pada 26 April 2021, tapi diubah menjadi seakan-akan 27 Januari 2021,” kata dia beberapa hari lalu.
Nomor surat dalam kedua dokumen itu menguatkan dugaan bahwa terjadi manipulasi tanggal. Nota kesepahaman bernomor 97 tahun 2021. Dari urutan nomor surat, nota kesepahaman seolah dibuat lebih duluan daripada kontrak swakelola yang bernomor 98 tahun 2021. Namun, tanggal yang tertera dalam kedua dokumen justru menampilkan sebaliknya.
Cahya Harefa enggan menjawab saat dimintai konfirmasi. Ketua KPK Firli Bahuri dan juru bicara KPK Ali Fikri juga tidak merespon konfirmasi tim Indonesialeaks, melalui pesan WhatsApp, telepon dan surat.
Kepala BKN Bima Haria belum membalas pesan konfirmasi. Ia sempat mengangkat telepon saat dihubungi, lalu mematikannya. Sebelumnya, ia menatakan twk dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan keputusan MK. "KPK melalui perkom kpk meminta BKN melaksanakan TWK," kata Bima
Baca juga: Akal Busuk TWK, Firli Bahuri Diduga Incar 21 Pegawai KPK
*Liputan ini merupakan kolaborasi beberapa media di bawah Indonesialeaks. Yaitu Jaring.id, Tirto.id, Majalah Tempo, Koran Tempo, Tempo.co, The Gecko Project, KBR, Suara.com, dan Independen.id.