Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pegawai KPK: Presiden Sudah Memutuskan, Apa Mau Melawan?

Reporter

Editor

Amirullah

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 18 Mei 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 18 Mei 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pembinaan Jaringan Antar-Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi Sujanarko meminta pimpinannya untuk segera mencabut surat keputusan penonaktifan pegawai KPK setelah Presiden Joko Widodo bertitah. Dia meminta pimpinan KPK tak perlu lagi bermanuver dan segera melaksanakan perintah itu.

“Kepala negara sudah memutuskan, mau apalagi yang digoreng-goreng? Apa lagi yang dimasak-masak? Apakah mau melawan presiden?” kata dia di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Mei 2021.

Sujanarko mengatakan bila nasib para pegawai itu terus digantung, maka kepentingan publik akan dirugikan. Dia mengatakan para pegawai masih menerima gaji walaupun nonjob. Gaji itu berasal dari pajak. Dia khawatir gaji buta itu bisa masuk kategori sebagai kerugian negara.

Selain itu, kepentingan publik juga akan dikorbankan mengingat sejumlah pegawai yang nonjob adalah penyidik. Mereka sedang menangani kasus-kasus besar seperti korupsi bantuan sosial Covid-19, korupsi ekspor benih lobster dan korupsi Wali Kota Tanjungbalai. Sujanarko khawatir penanganan kasus terganggu karena pegawai tidak bisa melakukan pekerjaannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk mempercepat penyelesaian polemik ini, Sujanarko mengatakan 75 pegawai melaporkan pimpinan KPK ke Ombudsman RI. Ia mengatakan sedikitnya ada 6 dugaan maladministrasi yang dilakukan Firli Bahuri dkk dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan. Di antaranya, dalam proses tes, wawancara hingga penerbitan surat keputusan yang menyatakan penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos TWK.

“Kami berharap Ombudsman bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepatnya, agar negeri tidak gaduh dengan hal remeh-temeh seperti ini,” kata dia.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Multitafsir, Kata Pakar

11 jam lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menunjukkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (depan) dan staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa, yang kini resmi menjadi tahanan KPK, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat malam, 13 Mei 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Multitafsir, Kata Pakar

Putusan MK dinilai sama sekali tidak memberikan jalan keluar sebagai konsekuensi diterimanya gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.


Pakar Hukum Sebut Bahaya Putusan MK Berlaku untuk Firli Bahuri Dkk

20 jam lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri bersama dua wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kiri) dan Aelxander Marwata (kanan), membuka secara langsung kompetisi Film Festival (ACFFest) 2023 dengan tema Suaramu, Suara Kita, Suara Nurani, di gedung penunjang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023. Dalam gelaran kompetisi Anti Corruption Film Festival (ACFFest) ini, KPK bertujuan untuk mendidik dan mengajak anak muda agar lebin kreatif, peduli serta kritis dalam memerangi korupsi, khususnya menuju tahun politik 2024 mendatang yang diselenggarakan secara jujur akan menghasilkan pemimpin yang berintegritas.Foto : TEMPO/Imam Sukamto
Pakar Hukum Sebut Bahaya Putusan MK Berlaku untuk Firli Bahuri Dkk

Menurut Refly, seharusnya putusan MK mulai berlaku untuk kepemimpinan KPK di periode yang akan datang, bukan di periode Firli Bahuri dkk.


Anggota DPR Soroti Inkonsistensi MK di Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK

1 hari lalu

Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Anggota DPR Soroti Inkonsistensi MK di Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Arsul mengatakan DPR dan Pemerintah juga akan membahas revisi UU MK terkait masa jabatan hakim.


Johanis Tanak Bilang Putusan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Harus Dilaksanakan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bersama Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) saat memberikan konferensi pers akhir tahun Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Desember 2022. Pada 2022, KPK telah melakukan 113 penyelidikan dan 120 penyidikan terhadap kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Johanis Tanak Bilang Putusan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Harus Dilaksanakan

Menurut Tanak, KPK tidak berada di bawah kekuasaan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.


Dewas Diminta Tak Terpengaruh Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

1 hari lalu

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas Diminta Tak Terpengaruh Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Sejumlah pimpinan KPK sempat diadukan kepada Dewas atas berbagai dugaan pelanggaran etik.


MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Respons Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, Abraham Samad

2 hari lalu

Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Respons Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, Abraham Samad

Keputusan MK perpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Ini respons aktivis antikorupsi, dari Bambang Widjojanto sampai Novel Baswedan.


MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Politikus Demokrat: Hancur Negeri Ini

2 hari lalu

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Benny Kabur Harman. TEMPO/Dhemas Reviyanto
MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Politikus Demokrat: Hancur Negeri Ini

Menurut politikus Demokrat Benny K. Harman, kewenangan mengubah masa jabatan pimpinan KPK berada di tangan pembentuk undang-undang, yakni DPR.


MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Pratikno: Pemerintah Taat Aturan

2 hari lalu

Mensesneg Pratikno saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta. Mirza Bagaskara/Tempo
MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Pratikno: Pemerintah Taat Aturan

Mensesneg Pratikno akan mempelajari dulu amar putusan MK karena pemerintah telah membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK.


Kepala Bappebti Jawab Tudingan Maladministrasi, Begini Lengkapnya

8 hari lalu

Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko dalam konferensi pers virtual soal klarifikasi kripto ilegal Pi Network pada Kamis, 10 November 2022. TEMPO.CO/ Riani Sanusi Putri
Kepala Bappebti Jawab Tudingan Maladministrasi, Begini Lengkapnya

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjawab tudingan maladministrasi yang diungkap oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI).


Ombudsman Minta Mendag Tegur Keras Kepala Bappebti, Zulhas: Sudah Setiap Hari Ditegur

9 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. (ANTARA/HO-Humas Kementerian Perdagangan/aa/FR)
Ombudsman Minta Mendag Tegur Keras Kepala Bappebti, Zulhas: Sudah Setiap Hari Ditegur

Ombudsman Republik Indonesia meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegur keras Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).