TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.
“Yang bersangkutan diputus melakukan perbuatan dengan ancaman sanksi berat, yaitu berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Senin, 31 Mei 2021.
Tumpak mengatakan, Robin terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. Pertama, berupa berhubungan dengan pihak-pihak atau orang-orang yang mempunyai kewenangan berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Kedua, Robin menyalahgunakan kewenangan dalam rangka meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang dihubungi. Ketiga, Robin menunjukkan identitas yaitu ID card sebagai penyidik KPK kepada mereka yang tidak punya kepentingan. “Itu pelanggaran kode etiknya. Semuanya dinyatakan majelis terbukti sesuai pedoman perilaku kode etik,” katanya.
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bersama KPK sebelumnya menangkap penyidik Polri pada penugasan di komisi antirasuah, Ajun Komisaris Polisi Stephanus Robin Pattuju.
Ia diduga meminta uang atau menerima suap sebanyak Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Uang itu diduga diminta dengan iming-iming agar kasus yang menjerat Syahrial dihentikan.
Baca juga: Ketua KPK: Penyidik Stepanus Robin Punya Kemampuan di Atas Rata-rata
FRISKI RIANA