TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat HAM dan pengacara Papua, Veronica Koman menilai pemerintah ingin kembali memaksakan otonomi khusus Papua seperti saat pertama kali memberlakukan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001. Ia menilai janji pemerintah untuk melibatkan partisipasi rakyat Papua hanya berupa slogan.
"Terulang kembali persis ini, bakal dipaksa lagi, jargonnya cuma jadi slogan aja bahwa ini atas partisipasi rakyat Papua segala macam," kata Veronica kepada Tempo, Kamis, 27 Mei 2021.
Rancangan Undang-undang Otonomi Khusus Papua saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat melalui tim Panitia Khusus. Ada dua poin yang diusulkan untuk direvisi, yakni perpanjangan dana otsus serta besaran dananya dan kewenangan pemerintah pusat dalam pemekaran wilayah.
Pada Kamis kemarin, Pansus RUU Otsus Papua menggelar rapat bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Intelijen Negara. Veronica pun mempertanyakan simpulan rapat yang menurutnya bertolak belakang.
Di satu sisi, kata dia, Pansus menyatakan perpanjangan otonomi khusus akan dibahas dengan melibatkan partisipasi rakyat Papua. Namun, kata Veronica, Pansus malah berencana menggelar rapat tertutup pada Senin pekan depan, 31 Mei 2021.
"Lucu ya kesimpulan rapatnya bilang bahwa perpanjangan RUU Otsus akan dilaksanakan dengan partisipasi rakyat Papua, tapi itu bertolak belakang bahwa hari Senin rapatnya tertutup," kata Veronica.
Veronica mempertanyakan cara masyarakat Papua berpartisipasi jika mereka pun tak bisa mendengarkan apa yang dibahas Pansus RUU Otsus Papua. Ia pun menilai DPR dan pemerintah membahas RUU Otsus Papua dengan mengabaikan UU Otsus Papua itu sendiri.
Di antaranya, kata dia, menyangkut pelibatan Majelis Rakyat Papua yang menurut mandat UU Otsus Papua mendapat wewenang untuk mengevaluasi otonomi khusus.
"Menurut saya yang lagi dilakukan di DPR ini adalah oksimoron ya," ujarnya. "Sekarang rapatnya mau dibuat tertutup, ini betul-betul main sandiwara saja."
Ketua Pansus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun mengatakan pembahasan rancangan undang-undang ini sudah dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Ia mengatakan Pansus sudah dua kali berkunjung ke Papua dan Papua Barat.
Menurut Komarudin, Pansus juga bakal mengundang para akademisi yang fokus pada isu Papua serta berbagai pemangku kepentingan dari Papua dan tokoh-tokoh Papua. Namun ia beralasan ada isu-isu yang harus dibicarakan secara tertutup dengan TNI dan BIN. "Kalau keterbukaan saya kira itu sangat terbuka, tapi memang ada hal-hal tertentu yang harus ditutup," kata Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca: Mahfud Md Sebut Hanya 8 Persen Masyarakat Papua yang Tolak Otsus