TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri pekan depan. Firli akan dimintai keterangan mengenai laporan atas penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan yang berujung pada pemecatan 51 pegawai komisi antirasuah.
“Kami merencanakan minggu depan. Kalau ini segera selesai, minggu depan kami panggil,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, di kantornya, Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021.
Sebelumnya, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus dalam tes kebangsaan yang diselenggarakan oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara. Dari 75 itu, KPK menyatakan 51 orang akan dipecat, karena dianggap tidak bisa dibina lagi. Sementara, 24 orang lainnya dinyatakan masih bisa beralih status menjadi ASN dengan syarat kembali mengikuti pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara.
Anam mengatakan saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pegawai KPK. Komnas, kata dia, ingin melihat masalah ini dari berbagai sisi, di antaranya soal problem hukum, problem pada saat pelaksanaan tes, dan konteks peristiwa.
Komnas juga mendapatkan bukti baru berupa 546 lembar dokumen berisi informasi dan data kejanggalan TWK. Dari dokumen itu, kata dia, didapatkan temuan baru mengenai kejanggalan tes.
Anam berharap dari temuan baru itu akan didapatkan benang merah yang bisa membuktikan bahwa pemecatan itu bukan soal masalah kepegawaian. Melainkan, lebih luas yaitu upaya pemberantasan korupsi. “Dalam konteks negara modern, antikorupsi itu pilar kebangsaan dan pilar negara,” ujar dia soal rencana pemeriksaan Firli Bahuri.