Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Modus Pembuat Surat Tes Swab Antigen Palsu di Jatim Catut Nama Rumah Sakit

Reporter

image-gnews
Polisi menunjukkan surat 'swab' palsu yang dibuat oleh para tersangka saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa 11 Mei 2021. ANTARA Jatim/HO-Polda Jatim/WI
Polisi menunjukkan surat 'swab' palsu yang dibuat oleh para tersangka saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa 11 Mei 2021. ANTARA Jatim/HO-Polda Jatim/WI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Subdit III Jatanras Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap lima orang yang merupakan komplotan pembuat surat tes swab antigen dan PCR palsu.

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan modus yang dipakai memalsukan surat keterangan hasil swab antigen dan PCR milik Rumah Sakit Sheila Medika kepada para pemesan tanpa dilakukan pemeriksaan. Polisi kemudian menjebak pelaku dengan memesan surat tersebut. "Setelah surat keterangan hasil tes diterima anggota polisi, pelaku langsung ditangkap beserta barang bukti," ujarnya, Selasa 12 Mei 2021.

Mereka yang ditangkap yaitu NH (33) warga Jalan KH Hasbullah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dan SG (36), warga Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Kemudian, MZA (22) warga Desa Pagerwojo RT 17/04 Buduran, Sidoarjo, IB (51) warga Jalan Malik Ibrahim, Sedati, Sidoarjo, dan AF (27) warga Petukangan Ampel, Surabaya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH yang kemudian ditangkap saat mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG. Setelah dilakukan interogasi, NH mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut memakai laptop atau komputer jinjing dan printer dengan mengatasnamakan RS Sheila Medika Sidoarjo.

"Dari keterangan kedua tersangka, kami kemudian mengamankan tiga orang pelaku lainnya," tutur dia.

Dari keterangan para pelaku di hadapan penyidik, setiap hari mereka dapat mencetak rata-rata tiga surat keterangan hasil swab PCR palsu dan lima surat keterangan hasil tes swab antigen palsu. Waktu pembuatan surat selama 10 menit, surat langsung jadi dan tanpa dilakukan pemeriksaan laboratorium.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Para pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan ini kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil tes cepat swab antigen palsu," ungkap Gatot.

Barang bukti yang disita polisi dari komplotan pembuat surat swab palsu, di antaranya uang tunai Rp600 ribu dari tersangka NH, dan Rp600 ribu dari tersangka SG, lalu empat lembar surat hasil tes swab antigen yang sudah jadi beserta amplop.

Selanjutnya bendel blangko kosong tes swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, dua unit printer, empat unit ponsel, dua stempel RS Sheila Medika, tas warna hitam, staples dan isinya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Baca: Begini Pengawasan Kemenkes Cegah Terulangnya Kasus Alat Rapid Test Bekas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ada Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo, 38 Ribu Batang Tanaman Ganja Diamankan Polisi

41 hari lalu

Sejumlah petugas kepolisian Polsek Poncokusumo membawa kantong plastik saat membersihkan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Malang, Jawa Timur, Kamis 25 April 2024. Balai Besar TNBTS bersama personel TNI, petugas kepolisiaan dan sejumlah relawan melakukan kegiatan bersih-bersih kawasan wisata usai libur Lebaran. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Ada Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo, 38 Ribu Batang Tanaman Ganja Diamankan Polisi

Polda Jatim menemukan setidaknya empat lokasi di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang dijadikan ladang ganja. Empat orang jadi tersangka.


Sopir Vanessa Angel Saat Kecelakaan di Tol Nganjuk Bebas Bersyarat, Berikut Kilas Balik Kasusnya

42 hari lalu

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy diduga main ponsel saat mengemudi sebelum kecelakaan terjadi.
Sopir Vanessa Angel Saat Kecelakaan di Tol Nganjuk Bebas Bersyarat, Berikut Kilas Balik Kasusnya

Tubagus Muhammad Joddy yang menjadi sopir dalam kecelakaan menewaskan Vanessa Angel sekaligus suami, Febri Andriansyah dinyatakan bebas bersyarat.


Kapolri Listyo Sigit Banjir Dukungan karena Bentuk Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO

42 hari lalu

Mabes Polri. polri.go.id
Kapolri Listyo Sigit Banjir Dukungan karena Bentuk Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO

Sejumlah pihak berikan tanggapan positif usai Kapolri bentuk Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber di 8 polda


Dosen Teknik Nuklir UGM Yudi Utomo Imardjoko Masih Buron, Terlibat Pencucian Uang Rp 9,2 Miliar

42 hari lalu

Ahli Nuklir UGM, Yudiutomo Imardjoko. Istimewa
Dosen Teknik Nuklir UGM Yudi Utomo Imardjoko Masih Buron, Terlibat Pencucian Uang Rp 9,2 Miliar

Salah satu staf pengajar di Teknik Nuklir UGM, Yudi Utomo Imardjoko terlibat pencucian uang hingga 9,2 M, bagaimana kasusnya?


PN Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin dalam Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan, Kok Bisa?

2 Agustus 2024

Gus Samsudin. YouTube
PN Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin dalam Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan, Kok Bisa?

Gus Samsudin terdakwa kasus aliran sesat tukar pasangan yang menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu divonis bebas PN Blitar.


Polda Jatim Tetapkan 13 Pesilat PSHT Jember sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi

25 Juli 2024

Polres Jember memburu sejumlah pesilat anggota perguruan silat PSHT yang mengeroyok polisi.
Polda Jatim Tetapkan 13 Pesilat PSHT Jember sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi

Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto mengatakan dari 22 orang anggota PSHT yang diperiksa, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan polisi


Kasus Polwan Bakar Suami, Kompolnas: Selidiki Kemungkinan Tersangka Mengalami Depresi Setelah Melahirkan

11 Juni 2024

Anggota Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono yang meninggal dunia akibat dibakar istrinya yang juga anggota Polwan. ANTARA/HO-Polres Jombang
Kasus Polwan Bakar Suami, Kompolnas: Selidiki Kemungkinan Tersangka Mengalami Depresi Setelah Melahirkan

Komisi Kepolisian Nasional memberi perhatian untuk kasus polwan bakar suami di Mojokerto. Tersangka kemungkinan mengalami depresi setelah melahirkan.


Tangan Diborgol, Briptu Rian Sempat Teriak Minta Tolong saat Dibakar Istrinya

11 Juni 2024

Anggota Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono yang meninggal dunia akibat dibakar istrinya yang juga anggota Polwan. ANTARA/HO-Polres Jombang
Tangan Diborgol, Briptu Rian Sempat Teriak Minta Tolong saat Dibakar Istrinya

Briptu Rian Dwi Wicaksono sempat berteriak meminta tolong saat sekujur tubuhnya dibakar oleh sang istri.


Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Polda Petakan Pasutri Anggota yang Punya Masalah Rumah Tangga

10 Juni 2024

Anggota Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono yang meninggal dunia akibat dibakar istrinya yang juga anggota Polwan. ANTARA/HO-Polres Jombang
Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Polda Petakan Pasutri Anggota yang Punya Masalah Rumah Tangga

Menyusul peristiwa polwan bakar suami di Kota Mojokerto, Polda Jawa Timur makin mengintensifkan pemetaan terhadap pasutri anggota yang punya problem.


Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Korban Meninggal Dunia

9 Juni 2024

Kantor Polres Mojokerto, Jawa Timur. TEMPO/Ishomuddin.
Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Korban Meninggal Dunia

Briptu Rian yang dibakar istrinya sendiri yang merupakan anggota Polwan, Briptu Fadhilatun Nikmah, meninggal siang ini.